Soal Pembayaran THR, Kemnaker Mengaku Terima Ribuan Pengaduan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melepas mudik bersama
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melepas mudik bersama

Jakarta | EGINDO.com – Soal Tunjangan Hari Raya (THR), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku terima ribuan pengaduan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengklaim posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 1.655 pengaduan sejak layanan dibuka pada tanggal 14 Maret 2026.

Hal itu diakuinya ketika pelepasan Mudik Bersama Kemnaker, di Jakarta, pada Selasa (17/3/2026) hari ini. Yassierli memastikan, seluruh aduan itu telah direspon oleh setiap tim yang standby setiap hari di posko lebar.

Dikatakannya terkait layanan konsultasi THR ada hampir 2.000 pertanyaan konsultasi pada pihaknya dan semua direspon dengan baik oleh tim yang standby di posko lebaran. Menurut Yassierli banyak pengaduan terkait perusahaan yang tidak membayar THR bagi pekerjanya. Padahal secara regulasi hal itu merupakan bagian dari kewajiban pengusaha.

Menurutny beberapa aduan yang masuk ke posko terkait THR yang tidak dibayarkan oleh pengusaha mencapai 975 aduan, THR tidak sesuai ketentuan capai 378 aduan, dan THR terlamabat dibayar mencapai 302 aduan.

Yassierli juga menyampaikan progres pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Yassierli mengatakan bahwa pada tahun ini para aplikator berkomitmen memberikan BHR dua kali lipat lebih besar dari tahun sebelumnya dengan penerima mencapai 1,5 juta orang.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top