Soal Pasokan dari Sumber Ilegal, Grup APP Beri Tanggapan

app
APP Sinarmas

Jakarta | EGINDO.co – Soal pasokan dari sumber ilegal, Grup Asia Pulp & Paper (APP) memberi tanggapan terhadap tuduhan APP menampung kayu alami Riau dari sumber ilegal. Berdasarkan tudingan Jikalahari baru-baru ini, manajemen Grup APP (APP) telah melakukan investigasi internal terkait tudingan APP dan pemasoknya menampung dan memanen hasil hutan yang berasal dari sumber ilegal.

Investigasi memastikan bahwa tidak ada pasokan yang berasal dari sumber ilegal yang memasuki rantai pasokan PT. Indah Kiat Pulp & Paper – Pabrik Perawang atau pabrik APP lainnya sejak Februari 2013. Namun, telah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. Arara Abadi dan Koperasi Tani Sejahtera Mandiri (KTSM) Desa Belantaraya di bawah Areal Penggunaan Lain (APL) untuk menjajaki potensi kerjasama, Namun hingga saat ini, belum ada kegiatan operasional oleh kedua belah pihak di lokasi tersebut sejak penandatanganan. dari MOU tersebut.

Baca Juga :  Bandara Filipina Berusaha Pulihkan Listrik Setelah Pemadaman

Tujuan dari MOU ini adalah untuk menemukan potensi kemitraan yang sejalan dengan komitmen APP sebelum melanjutkan ke perjanjian formal. Setiap pemasok baru APP, termasuk hutan kemasyarakatan, harus menjalani proses Penilaian Risiko Evaluasi Pemasok (SERA) yang ketat yang bertujuan untuk meninjau kepatuhan dan komitmen keberlanjutan calon mitra pemasok terhadap kebijakan & komitmen ESG APP.

Pada hal kedua dalam penyelidikan awal kami, kami menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu mitra pemasok kami, PT. Riau Indo Agropalma (RIA) karena tidak melaporkan kepada APP mengenai konversi batas konsesi seluas 57 hektar yang dapat berdampak pada Kawasan Nilai Konservasi Tinggi HCV akibat perubahan Tata Batas Luar dan pengembangan kawasan baru tersebut.

Baca Juga :  Kesempatan Jadi Pramugari: Dapat Pendidikan Gratis dan Wawasan Budaya

“Kami juga menemukan bahwa Pemasok APP, PT. RIA menjalin kerjasama berkelanjutan dengan Koperasi Mutiara Mandiri dan Kelompok Tani Makmur Jaya dengan luas total 313 hektar. APP juga tidak diberitahu mengenai kolaborasi ini. Berdasarkan temuan pelanggaran tersebut, APP telah memberikan peringatan tegas dan menuntut PT. RIA berkomitmen untuk melakukan tindakan perbaikan untuk memulihkan kawasan dengan NKT dalam waktu tidak lebih dari dua minggu sejak tanggal pernyataan ini dibuat. APP akan memantau tindakan perbaikan di wilayah yang terkena dampak dan ketidakpatuhan dalam penerapan tindakan perbaikan dapat mengakibatkan terhentinya pasokan kayu dari PT. RIA,” tulis dalam roomnews APP Sinarmas yang dikutip EGINDO.co

APP saat ini melestarikan dan melindungi lebih dari setengah juta kawasan lindung di dalam APP dan konsesi mitra pemasoknya. Tutupan hutan ini dipublikasikan di dashboard menggunakan satelit Radarsat-2. Selain itu, untuk verifikasi pihak ketiga, dashboard juga diaudit oleh auditor terpercaya dan hasilnya dipublikasikan ke masyarakat umum.

Baca Juga :  Platform Medsos Blokir Konten Berbahaya Di Bawah RUU Baru

Pendirian APP sangat jelas, dan kami ingin menegaskan kembali bahwa APP mematuhi Kebijakan Konservasi Hutan (FCP) tahun 2013 yang menguraikan komitmen Rantai Pasokan Bebas Deforestasi dan hanya menggunakan bahan-bahan dari sumber yang berkelanjutan, sebagaimana tertuang dalam Visi Peta Jalan Keberlanjutan 2030. APP juga secara berkala melakukan proses perbaikan berkelanjutan, mengkaji sistem dan prosedur untuk memperkuat implementasi di tingkat operasional.@

Rn/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top