Soal Impor Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Kata Para Pakar

Dr. Rusli Tan, SH, MM
Dr. Rusli Tan, SH, MM

Jakarta | EGINDO.co – Indonesia tidak perlu impor mobil listrik, harusnya Indonesia impor sepeda motor listrik yang tertutup bisa dikendarai dua orang karena itu lebih cocok untuk di Indonesia, lebih efesien dibandingkan dengan mobil listrik. Hal itu dikatakan pengamat sosial, ekonomi kemasyarakatan Dr. Rusli Tan, SH, MM kepada EGINDO.co pada Kamis (22/2/2024) di Jakarta menanggapi tentang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan fasilitas insentif fiskal untuk impor mobil listrik, selain pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), juga bebaskan bea masuk.

Rusli Tan memberikan contoh di China sepeda motor listrik lebih diutamakan sebab nilai lebih efesien dan lebih murah. Hal itu juga sesuai dengan di Indonesia yang umumnya masyarakat Indonesia mengendarai mobil hanya satu orang. “Kalau hanya satu orang satu mobil buat apa, investasinya terlalu besar, mobil listrikkan itu mahal, terus baterinya sekali lima tahun harus ganti yang baru, berapa juta, untuk sepeda motor saja kalau tidak salah tujuh juta rupiah,” katanya.

Disamping itu menurut Rusli Tan kalau pemerintah memberikan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang diberlakukan pada 15 Februari 2024 akan membuat jalanan semakin macet, tidak banyak manfaatnya dan lebih baik mobil listrik untuk angkot yang kecil-kecil dan taxi pemerintah harus memberikan subsidi. “Harus khusus mobilnya yang memperoleh subsidi, jika dijual kepihak lain pajaknya dinaikkan diatas seratus persen,” kata Rusli Tan menegaskan.

Baca Juga :  Harga Minyak Jatuh Di Tengah Dolar Yang Kuat

Menurut Rusli Tan sekarang ini contohnya di Jakarta orang-orang yang bekerja membawa mobil sendiri ke kantor pada hal seorang saja atau sendiri saja sehingga membuat kemacetan jalan lebih parah lagi maka lebih bagus sepeda motor listrik dari pada mobil listrik.

Surya Dalimunthe

Mengarahkan Pola Hidup

Membebaskan pajak atau menaikkan pajak untuk mobil listrik dan barang lainnya yang dilakukan pemerintah pada dasarnya pemerintah ingin mengarahkan pola hidup dari masyarakat karena pada dasarnya sumber pemasukan utama dari pemerintah adalah sumber daya alam bukan dari pajak maka bila pemerintah menaikkan pajak satu produksi atau satu aktivitas memiliki tujuan untuk mengarahkan pola hidup masyarakat dan sekaligus pemasukan pada negara.

Hal itu dikatakan Surya Dalimunthe seorang anggota Tim Sains Terbuka dan pengamat perpajakan kepada EGINDO.co pada Jum’at (23/2/2024) di Jakarta tentang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan fasilitas insentif fiskal untuk impor mobil listrik, selain pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), juga bebaskan bea masuk.

Baca Juga :  Presiden Minta Jajaran Perbaiki Manajemen Mudik

Menurut Surya Dalimunthe lulusan Teknik Sipil Universitas Nasional Singapura itu bebas pajak mobil listrik itu akan membuat harga mobil menjadi murah dibandingkan dengan mobil non listrik maka secara sederhana masyarakat akan berpikir untuk membeli mobil listrik tanpa berpikir panjang kedepannya. “Satu prodak yang sama akan tetapi harga berbeda maka secara umum akan memilih, melirik prodak yang harganya lebih murah maka dengan bebas pajak, harga akan murah dan masyarakat tertarik untuk membelinya,” kata Surya.

Diberikannya contoh tentang pajak yang dibebaskan dan ditinggikan pemerintah memiliki tujuan mengarahkan pola hidup masyarakat seperti yang kini terjadi yakni pajak hiburan yang dinaikkan pada dasarnya ingin mengubah, mengarahkan pola hidup masyarakat. “Bila tarif atau biaya untuk satu hiburan tertentu mahal maka masyarakat akan berkurang untuk menikmati hiburan tersebut. Bila pajaknya mahal maka tarifnya juga akan mahal dan bila pajaknya murah atau bebas pajak maka tarifnya murah,” katanya memberikan contoh.

Kesimpulannya kata Surya Dalimunthe bebas pajak mobil listrik pemerintah ingin masyarakat Indonesia mempergunakan mobil listrik karena dengan bebas pajak harga akan lebih murah dari mobil non listrik dan masyarakat akan beralih ke mobil listrik.

Baca Juga :  Rusli Tan: DKI Jakarta Turun Level PPKM, Harus Waspada
Teddy Mihelde Yamin

Hal Biasa Saja

Sementara Teddy Mihelde Yamin, seorang pelaku bisnis pasar modal kepada EGINDO.co pada Jum’at (23/2/2024) di Jakarta menanggapi tentang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan fasilitas insentif fiskal untuk impor mobil listrik, selain pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), juga bebaskan bea masuk katanya hal yang biasa dilakukan pemerintah dalam impor barang mewah ke Indonesia yang mana sebelum sudah ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

Menurut Teddy dari dahulu era Orde Baru juga hal yang sama dilakukan pemerintah seperti masuknya mobil KIA yang dilebeli dengan mobil Timor dan tentang mobil listrik yang katanya bebas polusi alasan yang bisa saja dibuat sesuai dengan plan pemegang kebijakan. “Tentu pasarnya ada juga ingin menyesuaikan trend sehingga mobil listrik bisa dibuat orkestrasi promonya,” kata Teddy menandaskan.@

Fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top