Soal Aksi Mahasiswa, DPRD Sumut Akan Panggil UNPRI

Para mahasiswa UNPRI
Para mahasiswa UNPRI Medan

Medan | EGINDO.co – Soal aksi mahasiswa menyalurkan aspirasi penolakan atas kebijakan yang memberatkan mahasiswa adanya pengutipan parkir di kampus lalu mendapatkan sanksi mulai dari dipecat sampai skorsing. Aksinya mahasiswa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan mendatangi DPRD Sumatera Utara.

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menegaskan, akan memanggil pihak rektorat dan yayasan Universitas Prima Indonesia (UNPRI) terkait beberapa mahasiswa yang dikeluarkan dan diskorsing.

Hal itu diungkapkannya setelah beraudiensi dengan beberapa mahasiswa UNPRI yang datang mengadukan persoalan yang dialami. Para mahasiswa UNPRI datang ke kantor DPRD Sumut ingin mencari keadilan.

Sebagaimana diberitakan berbagai media mahasiswa UNPRI mendapatkan surat sanksi keras berupa drop out (dikeluarkan) dan teguran berupa skorsing selama dua semester.

“Kita berharap pihak rektorat tidak semena-mena dalam membuat aturan, kita akan menampung apa yang menjadi persoalan mahasiswa,” kata Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat Jumat (23/6/2023) di ruangan di Kantor DPRD Sumut.

Jonius Taripar menegaskan, pihaknya akan sesegera mungkin memanggil pihak kampus dan yayasannya untuk meminta klarifikasi. Komisi E DPRD Sumut juga akan meminta klarifikasi dari pihak kampus tentang apa yang terjadi di universitas yang berada di Jalan Sampul Nomor 3 Medan Petisah.

Sementara itu Ria Anglina Sitorus, salah satu mahasiswa UNPRI yang mendapatkan sanksi berupa dikeluarkan dari kampus menuturkan peristiwa yang terjadi salah satunya adalah karena kebijakan parkir berbayar diterapkan kepada mahasiswa yang dinilainya cukup memberatkan.

Ria dan beberapa temannya di kampus UNPRI mengadakan diskusi bersama mengenai kebijakan perparkiran itu. Namun, dalam diskusi ternyata ditemukan beberapa kebijakan lainnya yang tidak pernah disetujui oleh mahasiswa, di mana salah satunya adalah mendirikan organisasi intra kampus seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

“Kami hanya menyalurkan aspirasi penolakan atas kebijakan yang memberatkan kami. Lalu kami mendapatkan sanksi mulai dari dipecat sampai skorsing. Bukankah mengeluarkan aspirasi itu dilindungi oleh Undang-Undang,” kata Ria.@

Bs/timEGINDO.co

Scroll to Top