SKCK Online Kini Tersedia Melalui Aplikasi Presisi Polri

Petugas melayani pemohon yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bandar Lampung, Lampung, Senin (6/1/2025).
Petugas melayani pemohon yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bandar Lampung, Lampung, Senin (6/1/2025).

Jakarta|EGINDO.co Masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat melakukannya secara lebih mudah melalui layanan online. Polri telah menghadirkan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store, untuk mempermudah proses pembuatan SKCK.

Aplikasi ini bertujuan menghemat waktu, mengurangi antrean di kantor polisi, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kepolisian. SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam dan sering digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, mengurus izin tinggal, dan lainnya.

Dengan layanan berbasis aplikasi ini, masyarakat hanya perlu mendaftar dan membayar biaya administrasi secara online. Setelah itu, pemohon cukup datang ke kantor polisi untuk validasi data dan pencetakan SKCK.

Baca Juga :  Iuran BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi AYO Toko by SRC

Masa Berlaku dan Biaya SKCK

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Apabila masa berlaku habis, dokumen ini dapat diperpanjang dengan memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan. Biaya administrasi pembuatan maupun perpanjangan SKCK tetap sebesar Rp30.000, sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah-Langkah Mengurus SKCK Secara Online

Berikut adalah panduan untuk mengajukan SKCK melalui aplikasi:

1. Unduh Aplikasi: Instal SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel Anda.

2. Buat Akun: Daftar dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan mengisi data diri lengkap.

3. Ajukan SKCK: Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan yang berlaku.

4. Isi Data: Lengkapi data sesuai kebutuhan.

5. Lakukan Pembayaran: Biaya administrasi sebesar Rp30.000.

Baca Juga :  Inggris-India Dalam Kemitraan Pertahanan Dan Keamanan Baru

6. Unduh Barcode: Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirimkan melalui email.

7. Datang ke Kantor Polisi: Bawa barcode dan dokumen pendukung ke kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) untuk validasi dan pencetakan SKCK.

Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan

Untuk pengurusan SKCK, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Scan Akta Kelahiran.

Pas foto ukuran 4×6 berwarna dengan latar belakang merah.

Scan Paspor (khusus untuk keperluan luar negeri).

Sidik jari (diambil di Polsek atau Polres).

Inovasi layanan SKCK online ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi dari kepolisian.

Sumber: rri.co.id/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top