Jakarta|EGINDO.co Pengamat transportasi Budiyanto MH mengatakan, sistem penegakan hukum dengan sistem E-TLE ( electronic traffic law enforcement ) sudah diberlakukan di negara – negara maju, antara lain: Singapura, Inggris dan negara maju lainnya. Pemberlakuan sistem E-TLE ( electronic traffic law enforcement ) di Indonesia diawali di wilayah Polda Metro Jaya sejak tahun 2018 dan launching pemberlakuan di seluruh Indonesia sekitar bulan April 2022 .
Ungkapnya, ini merupakan tindak lanjut dari Perintah Kapolri untuk meniadakan atau menghapus tilang manual diganti dengan sistem E-TLE ( electronic traffic law enforcement ) yang dianggap lebih efektif dan menghindari penyalah gunaan wewenang berupa Pungli ( pungutan liar ).
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, kelebihan tilang elektronik (sistem E-TLE ), antara lain:
a.Dapat bekerja secara terus menerus selama 24 jam non stop.
b.Dapat mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
c.Dapat menyimpan hasil rekaman dalam bentuk photo dan video.
d.Pembuktian lebih Valid.
e.Menghindari perdebatan di jalan.
f.Sistem controlnya lebih terjamin karena hasilnya tersimpan dalam Back Office.
Lanjut Budiyanto, kekurangan sistem E-TLE ( electronic traffic law enforcement ) yang sudah dioperasionalkan di Indonesia. Kelemahan sebenarnya bukan dari sistem E-TLEnya, namun komponen dalam sistem E-TLE ( electronic traffic law enforcement ) yang belum dilengkapi fitur – fitur yang dapat menangkap atau mendeteksi semua pelanggaran. Dengan kurangnya fitur yang ada dalam sistem E-TLE sehingga beberapa pelanggaran belum bisa ditangkap atau di deteksi sistem E-TLE tersebut, misal: Yang tidak membawa, STNK, SIM, Knalpot brong dan sebagainya.
“Apabila sistem E- TLE ( electronic traffic law enforcement ) sudah dilengkapi dengan fitur- fitur yang dapat menangkap seluruh pelanggaran, hampir dipastikan kelemahan sistem E-TLE tidak ada, hanya yang penting perawatan / maintenance harus dilaksanakan secara periodik dan ada sistem kontrol yang pasti,”tandasnya.
Secara keseluruhan menurut pengamat transportasi Budiyanto bahwa sistem E-TLE ( electronic traffic law enforcement ) lebih efektif dibandingkan dengan sistem manual sehingga sudah merupakan keniscayaan sistem E-TLE untuk digelorakan atau dilaksanakan dlm sistem penegakan hukum khususnya thd pelanggaran lalu lintas.
@Sadarudin