Sistem Tarif Cukai Produk Vape, Masih Ada Ketimpangan

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com       – Memasuki akhir tahun, pembahasan terkait cukai untuk produk tembakau mulai mencuat, tanpa terkecuali untuk produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Penerapan tarif cukai harus mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk kesetaraan dalam berbisnis.

General Manager RELX Indonesia, Yudhistira Eka Saputra, menyatakan saat ini masih ada ketimpangan dalam sistem tarif cukai untuk produk vape.

“Untuk vape sistem tertutup, jumlah cairan per cartridge adalah 2ml, dengan harga jual eceran minimum adalah Rp 30 ribu per cartridge. Jika kita bandingkan dengan sistem terbuka, harga jual eceran minimum per mililiter adalah Rp 666, sehingga secara lebih sederhana dapat dikatakan industri vape sistem tertutup membayar cukai sebesar 23 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan sistem terbuka,” katanya kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga :  Ketimpangan Dalam Perlakuan Khusus Terhadap Disabilitas 

Ketimpangan dalam penetapan besaran cukai ini menghambat pertumbuhan industri vape sistem tertutup di Indonesia.

Investor asing berpikir ulang untuk menjadikan Indonesia sebagai negara sasaran investasi.

Padahal, di tataran global, industri ini sedang maju-majunya.

Negara-negara seperti Selandia Baru, Inggris, dan Korea Selatan sudah memfasilitasi pertumbuhan industri ini.

Fenomena tersebut layak menjadi perhatian karena potensi investasi yang ada, mengingat Pemerintah menargetkan capaian investasi sebesar Rp 1,2 triliun di 2022.

Sayangnya, skema regulasi yang ada di Indonesia seperti belum memberikan kemudahan berbisnis untuk para investor HPTL.

Untuk itu, Yudhistira menyarankan agar sistem cukai untuk sistem terbuka dan tertutup disamakan.

“Karena perbedaan sistem terbuka dan tertutup hanya terdapat di sisi packaging,” imbuhnya.

Baca Juga :  Makau Tutup Perbelanjaan Populer Untuk Menahan Covid-19

Kebijakan Berimbang Optimalkan potensi

Pada 2020, HPTL menyumbang kepada kas negara dari cukai sebesar Rp 689 miliar.

Namun, pada 2021, penerimaan cukai ditaksir tidak tumbuh akibat pandemi.

Sebagai yang tergolong baru, industri HPTL masih menyimpan potensi yang besar, sehingga membutuhkan dukungan dari pemerintah agar kontribusinya ke ekonomi dapat dirasakan secara maksimal.

Belum lagi potensi dari produk HPTL dalam memberikan alternatif produk yang lebih rendah risiko, dapat mendukung tujuan pemerintah dalam meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.

Sebagai pelaku industri, RELX berharap Pemerintah Indonesia dapat menerbitkan kebijakan yang wajar dan berimbang yang mampu melindungi pengguna dan pelaku usaha.

Kebijakan juga harus didasarkan pada penelitian ilmiah dan mempertimbangkan aspek pengurangan risiko yang ada pada vape.

Baca Juga :  Sering Disalahgunakan, Pelat Nopol RF Akan Ditinjau Ulang

Sehingga, kolaborasi multiaktor antara pemerintah, akademisi, dan industri sangat dibutuhkan dalam perumusan kebijakan, agar dapat memberikan ruang untuk industri HPTL, khususnya vape, untuk bertumbuh.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top