Sistem Poin SIM: Efektif untuk Efek Jera dalam Berlalu Lintas

Mantan Kasubdit Pembinaan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Budiyanto,SH.Ssos.MH
Mantan Kasubdit Pembinaan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Budiyanto,SH.Ssos.MH

Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Pembinaan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Budiyanto, yang juga seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyatakan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera memberlakukan sistem poin atau Traffic Activity Record (TAR) berbasis merit point system. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar.

Mekanisme dan Pengurangan Poin

Dalam sistem ini, setiap pengemudi akan diberikan kuota 12 poin per tahun. Poin tersebut akan berkurang jika terjadi pelanggaran atau keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas. Besaran pengurangan disesuaikan dengan tingkat keseriusan pelanggaran atau kecelakaan, yaitu:

  • Pelanggaran lalu lintas: pengurangan sebesar 1, 3, atau 5 poin.
  • Kecelakaan lalu lintas: pengurangan sebesar 5, 10, atau 12 poin.
Baca Juga :  Kepalsuan Politik AI Memicu Kekhawatiran Pemilu AS 2024

Apabila jumlah poin yang dimiliki pengemudi mencapai nol (12 poin telah habis), pihak Kepolisian berwenang untuk mencabut sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga ada penetapan dari pengadilan.

Integrasi dengan Sistem E-TLE

Untuk memastikan program ini berjalan secara efektif, sistem poin akan diintegrasikan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Melalui integrasi ini, data pelanggaran akan tersimpan secara otomatis di sistem back office untuk diproses lebih lanjut. Sistem ini bertujuan meningkatkan akurasi, transparansi, dan efisiensi penegakan hukum.

Dasar Hukum

Penerapan sistem poin ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni:

  1. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
    • Ayat (1): Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau catatan pelanggaran pada SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat kecelakaan.
    • Ayat (2): Kepolisian dapat menahan sementara atau mencabut SIM sebelum ada keputusan pengadilan.
    • Ayat (3): Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian.
  2. Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga :  Tentara Taiwan Yang Hilang Ditemukan Di China
Efek Jera bagi Pengemudi

Pengemudi yang SIM-nya dicabut tidak dapat memperpanjangnya, melainkan harus mengulang seluruh proses pembuatan SIM dari awal. Hal ini mencakup:

  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  • Menyelesaikan ujian ulang untuk mendapatkan sertifikasi kelulusan.
  • Membayar biaya tambahan, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Proses yang memakan waktu dan biaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pengemudi. Dengan demikian, mereka akan lebih berhati-hati, tertib, dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas.

Langkah Menciptakan Lalu Lintas yang Aman

Menurut AKBP (Purn) Budiyanto, setiap kecelakaan lalu lintas umumnya diawali oleh pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, kedisiplinan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang aman.

Baca Juga :  Hari Ini, Hari Museum, Apa Itu Museum

Jika diterapkan secara konsisten, sistem poin ini diyakini mampu membentuk budaya disiplin berlalu lintas, meningkatkan keselamatan, dan mengurangi angka kecelakaan di Indonesia. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top