Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengemukakan pentingnya penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran berkendara dan keselamatan di jalan raya. Sistem yang dikenal dengan nama Traffic Activity Report (TAR) ini menggunakan Sistem Poin Merit untuk mencatat dan menilai perilaku pengemudi berdasarkan pelanggaran yang dilakukan atau keterlibatannya dalam kecelakaan lalu lintas.
Dalam sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin sebagai berikut:
- Pelanggaran ringan: 1 poin
- Pelanggaran sedang: 3 poin
- Pelanggaran berat: 5 poin
Sementara itu, bagi pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, akan dikenakan pengurangan poin sebesar 12 poin. Setiap pengemudi diberikan kuota 12 poin dan apabila pengemudi melakukan pelanggaran yang menyebabkan akumulasi poin tersebut tercapai, maka Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka dapat dicabut sementara hingga menunggu keputusan dari pengadilan. Selain itu, pengemudi yang terlibat dalam kasus tabrak lari akan langsung dicabut SIM-nya.
Apabila pengemudi mencapai batas 12 poin atau lebih, mereka tidak akan dapat memperpanjang SIM. Sebagai konsekuensinya, mereka harus mengulang proses pendaftaran dan mengikuti prosedur serta mekanisme pembuatan SIM dari awal.
Penandaan SIM yang dapat berkonsekuensi terhadap pencabutan SIM ini diatur dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran kepada pemegang SIM yang melakukan pelanggaran.
- Polri juga berwenang untuk mencabut SIM sementara waktu sambil menunggu keputusan dari pengadilan.
Budiyanto menilai bahwa sistem ini sangat efektif untuk mendorong pengemudi agar lebih berhati-hati dan berusaha menghindari pelanggaran. Setiap pelanggaran, baik ringan maupun berat, memiliki konsekuensi poin yang dapat mengarah pada pencabutan SIM. Dengan demikian, pengemudi akan lebih terdorong untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Sadarudin)