Sistem Pembagian Saham Wajib Diketahui Investor

saham
ilustrasi saham

Jakarta | EGINDO.co – Sistem pembagian Saham yang wajib diketahui investor biar mantap. Ada berbagai cara untuk menghitung pembagian saham atau keuntungan dalam pasar modal, mulai dari pembagian dividen hingga capital gain.

Saham merupakan tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Mengutip dari laman resmi BEI, ada dua keuntungan yang bisa didapatkan oleh investor ketika memiliki sebuah saham, yakni dividen dan capital gain.

Pertama Dividen dimana Dividen adalah pembagian keuntungan yang diberikan dari keuntungan hasil kinerja perseroan. Pembagian dividen harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Biasanya untuk menganalisis sebuah perseroan rajin membagikan dividen atau tidak, investor dapat mencermati dividend payout ratio (DPR).

DPR merupakan persentase keuntungan yang akan dibagikan kepada pemegang saham. Contohnya untuk penghitungan pembagian dividen. Emiten ABCD akan 1.000.000 lembar saham yang beredar dan akan membagikan keuntungan atau laba bersih sejumlah Rp5 triliun.

Emiten ABCD menetapkan DPR sebesar 30 persen dari laba bersih. Total nilai dividen yang akan dibagikan sejumlah Rp150 juta. Untuk menghitung jumlah dividen per lembar saham dapat menggunakan rumus Dividen per saham = Nilai dividen / jumlah saham beredar. Oleh karena itu, nilai dividen per saham yang dibagikan oleh ABCD 150.000.000/1.000.000 = Rp150 per saham.

Kemudian Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan saham. Capital gain itu biasanya ditentukan dari harga beli dan harga jual, semakin besar selisih yang didapatkan maka semakin besar pula keuntungan yang diterima.

Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.  Lantas, investor dapat melakukan aksi taking profit kapan saja sesuai dengan perhitungan masing-masing tanpa harus menunggu persetujuan manajemen perusahaan.

Untuk rumus menghitung capital gain yaitu: Capital Gain = Harga jual – Harga beli x (Jumlah lembar saham yang diinvestasikan).

Semua ini harus diketahui para investor dan bagi anda yang ingin memiliki saham pada satu perusahaan terbuka.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Scroll to Top