Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa one way merupakan suatu sistem manajemen dalam pengaturan lalu lintas yang memanfaatkan lajur jalan yang berlawanan arah. Dengan penerapan sistem ini, kapasitas jalan dapat meningkat hingga dua kali lipat pada arah tertentu, sehingga arus kendaraan menjadi lebih lancar dan efisien.
Keunggulan utama dari sistem one way adalah meningkatnya akselerasi pergerakan kendaraan karena tidak adanya titik konflik yang dapat menyebabkan hambatan. Dengan demikian, arus lalu lintas menjadi lebih bebas dan terhindar dari kemacetan yang disebabkan oleh pertemuan kendaraan dari arah berlawanan.
Penerapan sistem ini telah diatur dengan mempertimbangkan durasi serta panjang jalan yang digunakan. Selain itu, pemerintah dan pihak kepolisian juga telah menetapkan jalan alternatif pada jalur arteri guna mengakomodasi kendaraan yang tidak dapat menggunakan jalur utama.
Dalam hal aturan berkendara, sistem ini tetap mengacu pada ketentuan umum lalu lintas, di mana setiap pengemudi yang hendak mendahului kendaraan lain harus menggunakan lajur kanan. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti terjadinya kemacetan parah, kecelakaan lalu lintas, atau gangguan teknis yang menyebabkan hambatan perjalanan, petugas kepolisian memiliki kewenangan diskresi untuk mengarahkan kendaraan agar dapat mendahului melalui lajur kiri secara sementara.
Kewenangan diskresi tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan adanya regulasi ini, petugas di lapangan memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu demi kelancaran dan keselamatan lalu lintas. (Sadarudin)