Sistem Coretax DJP Kembali Normal, Berikut Cara Login dan Atur Ulang Kata Sandi

Coretax
Coretax

Jakarta|EGINDO.co Sistem administrasi pajak Coretax, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, kini telah kembali berfungsi setelah sempat mengalami gangguan sementara. Pada Sabtu (11/1/2025), situs coretaxdjp.pajak.go.id tidak dapat diakses akibat pembaruan sistem yang dilakukan oleh DJP.

Coretax merupakan sistem modernisasi yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu aplikasi portal. Sistem ini mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, dengan tujuan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

Langkah-langkah Login ke Coretax DJP
Untuk menggunakan sistem ini, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masukkan ID Pengguna, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Masukkan Kata Sandi yang digunakan pada DJP Online.
  3. Ketik kode captcha yang tersedia.
  4. Klik tombol “Login” untuk masuk ke sistem.
Baca Juga :  Terminal Peti Kemas Koja Kembali Normal Pascalebaran

Panduan Mengatur Ulang Kata Sandi
Setelah berhasil masuk, pengguna diwajibkan untuk mengganti kata sandi dengan mengikuti langkah berikut:

  1. Pilih metode konfirmasi, yaitu melalui email atau nomor telepon. Masukkan alamat email jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor telepon jika memilih “Nomor Gawai”.
  2. Masukkan kode captcha.
  3. Centang kotak “Pernyataan” sebagai persetujuan.
  4. Klik tombol “Kirim”.
  5. Periksa kotak masuk email atau SMS untuk mendapatkan tautan pengubahan kata sandi. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id atau SMS dikirim oleh “DJP”.
  6. Klik tautan tersebut dan ikuti langkah untuk mengganti kata sandi.

Penting untuk Diperhatikan
Dalam proses pengubahan kata sandi, pengguna diwajibkan untuk mengisi frasa sandi (passphrase) yang berbeda dari kata sandi. Frasa sandi ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan digital dalam transaksi di sistem Coretax.

Baca Juga :  Latihan China Disertai Gelombang Informasi Salah Di Taiwan

Dengan kembali normalnya layanan Coretax, diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan sistem ini untuk mempermudah akses dan pengelolaan kewajiban perpajakan mereka.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top