Sisa Denda Tilang Harus Diberitahukan Ke Pelanggar

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co     -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Dalam perkara penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan diperiksa menurut acara cepat. Penyidik demi hukum dapat langsung mengirim berkas ke Pengadilan, termasuk menghadirkan terdakwa, saksi, barang bukti dan juru bahasa. Pengadilan dapat memutuskan besaran denda Tilang tanpa kehadiran pelanggaran.

“Mengapa demikian karena dalam perkara pelanggaran lalu lintas, pelanggar diberikan ruang dan waktu untuk menitipkan denda kepada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah, sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,”ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, timbul suatu pertanyaan bagaimana apabila putusan pengadilan memutuskan besaran denda lebih kecil dari denda yang dititipkan ke Bank. Hal ini harus segera diberitahu oleh Penyidik untuk menyampaikan ke Pelanggar untuk mengambil sisa denda tersebut di Kantor Kejaksaan ( Jaksa ) sebagai eksekutor. Karena sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Perma nomor 12 tahun 2016 bahwa yang melaksanakan putusan Pengadilan adalah Jaksa sebagai eksekutor.

Ia katakan, sesuai dengan pasal 268 ayat ( 2 ) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa sisa denda sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) yang tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan putusan Pengadilan disetorkan ke kas Negara.

@Sadarudin

Scroll to Top