Sinyal Berlawanan Kemenkeu dan ESDM: Teka-Teki Kenaikan Royalti Tambang Juni 2026

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Ketidakpastian membayangi industri pertambangan nasional menyusul adanya perbedaan sikap di internal kabinet mengenai rencana penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara. Meski draf regulasi dikabarkan telah rampung, pemerintah tampaknya masih menimbang momentum yang tepat di tengah fluktuasi harga komoditas global.

Optimisme dari Lapangan Banteng

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan kenaikan tarif royalti akan segera dieksekusi. Menurutnya, revisi aturan tersebut sudah memasuki tahap final dan diproyeksikan mulai diimplementasikan pada awal bulan depan.

“Secara administratif, Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sebenarnya sudah selesai. Jika tidak ada hambatan, kemungkinan besar mulai berlaku efektif pada awal Juni 2026,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini akan bersifat across the board, yang berarti menyentuh seluruh komoditas tambang tanpa terkecuali. Langkah ini diambil guna memperkuat struktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor sumber daya alam.

Rem Darurat dari Kementerian ESDM

Berseberangan dengan optimisme Kemenkeu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, justru menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk mengerem kebijakan tersebut. Penundaan ini merupakan hasil dari proses exercise mendalam serta serangkaian sosialisasi dengan para pelaku usaha.

Bahlil menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara target pendapatan negara dan keberlangsungan operasional perusahaan tambang.

“Kami mendengar masukan dari publik dan rekan-rekan pengusaha. Untuk saat ini, kenaikan tarif ditunda guna merumuskan formulasi yang lebih ideal—yang tidak mencekik dunia usaha namun tetap mampu mengoptimalkan pundi-pundi negara,” ungkap Bahlil.

Analisis Kebijakan: Revisi PP 19/2025

Berdasarkan data yang dihimpun, rencana kenaikan ini akan tertuang dalam revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang jenis dan tarif PNBP di Kementerian ESDM. Fokus utama penyesuaian tarif ini menyasar komoditas strategis seperti:

  • Nikel & Tembaga

  • Emas & Perak

  • Timah

Kontan.co.id melaporkan bahwa para pelaku usaha berharap pemerintah tetap konsisten menggunakan skema tarif progresif yang selaras dengan harga pasar dunia. Senada dengan hal tersebut, Bisnis Indonesia menyoroti bahwa sinkronisasi antara kementerian teknis (ESDM) dan kementerian keuangan sangat krusial agar tidak menimbulkan sentimen negatif di pasar modal, khususnya bagi emiten pertambangan yang sangat sensitif terhadap perubahan beban royalti.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku pasar masih menantikan salinan resmi revisi PP tersebut untuk melihat detail besaran kenaikan di masing-masing sektor. Kenaikan royalti ini dipandang sebagai langkah krusial pemerintah dalam melakukan hilirisasi dan optimalisasi nilai tambah sumber daya alam nasional yang telah dimulai sejak tahun 2025 lalu. (Sn)

Scroll to Top