Singapura Tahan Remaja Karena Berniat Menyerang Masjid

Ilustrasi-Masjid.
Ilustrasi-Masjid.

Singapura, | EGINDO.co – Pihak berwenang Singapura menahan seorang anak berusia 16 tahun karena berniat menyerang dua masjid, rencana yang menurut pihak berwenang terinspirasi oleh pembunuhan jemaah Muslim di Christchurch, Selandia Baru pada Maret 2019.

Anak laki-laki itu, seorang Kristen etnis India yang tidak disebutkan namanya, telah membeli rompi taktis secara daring dan juga bermaksud untuk membeli parang pada saat penangkapannya pada bulan Desember, Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) Singapura mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.

Dia telah melakukan pengintaian terhadap masjid-masjid di dekat rumahnya, dimaksudkan untuk menyiarkan langsung serangannya dan menyiapkan pernyataan yang merujuk penyerang Christchurch Brenton Tarrant yang menjalani hukuman penjara seumur hidup karena membunuh 51 jemaah Muslim dan melukai puluhan lainnya pada 15 Maret 2019.

Baca Juga :  Pesawat Filipina Dibayangi Helikopter Angkatan Laut China Saat Patroli

“Dia hanya bisa memprediksi dua hasil dari rencananya: bahwa dia ditangkap sebelum dia dapat melakukan serangan, atau dia melaksanakan rencananya dan kemudian dibunuh oleh Polisi,” kata Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) Singapura, menambahkan dia berencana untuk melakukan serangan pada peringatan pembunuhan Christchurch.

Bocah itu adalah orang termuda yang ditahan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri era kolonial Singapura, yang memungkinkan pihak berwenang untuk menahan siapa pun yang dianggap sebagai ancaman keamanan hingga dua tahun. Dia juga orang pertama di Singapura dengan kejahatan rendah yang ditahan karena ideologi ekstremis sayap kanan, sementara ada sejumlah kasus yang melibatkan ekstremisme Islam termasuk seorang anak berusia 17 tahun yang ditangkap karena mendukung ISIS tahun lalu.

Baca Juga :  Baterai Neoen Australia Berikan Layanan Stabilisasi Jaringan

Belum jelas berapa lama remaja berusia 16 tahun itu akan ditahan. Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam mengatakan pada Rabu bahwa dia akan diberikan konseling psikologis dan akan dapat melanjutkan pendidikannya selama dalam penahanan tetapi tidak akan menghadapi tuntutan pidana. “Bisa dikatakan di pengadilan, bahwa dia hanya memikirkannya. Dia sudah merencanakannya, tapi sebenarnya dia belum mengambil langkah. Jadi, di banyak negara, tanpa undang-undang serupa dengan UU Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act), Anda tidak bisa bergerak lebih awal sampai ada tindakan persiapan lebih lanjut, ” kata dia.@

rtr/ant/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top