Jakarta | EGINDO.co – Pemerintah Singapura bakal menaikkan pajak karbon hingga S$80 per Ton pada tahun 2030 mendatang. Nilai pajak karbon yang ditetapkan pemerintah Singapura itu hingga 5 kali lipat menjadi S$25 atau Rp266.700 per ton pada tahun 2024.
Dikutip dari Channel News Asia, pajak karbon saat ini diterapkan pada fasilitas yang secara langsung mengeluarkan setidaknya 25.000 tCO2e emisi gas rumah kaca (GRK) per tahun. Tarif pajak karbon Singapura dipastikan akan naik dari S$5 per ton emisi saat ini menjadi antara S$50 dan S$80 per ton pada tahun 2030.
Keputusan tersebut dalam rangka mencapai tujuan iklim yang lebih ambisius yang diumumkan sebagai bagian dari Anggaran Negara 2022. Tarif pertama-tama akan dinaikkan menjadi S$25 per ton emisi pada tahun 2024, dan kembali naik menjadi S$45 per ton pada tahun 2026.
Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan kenaikan tarif pajak karbon tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi target nol emisi pada 2050. “Ini pada gilirannya dapat diteruskan ke konsumen karena harga yang lebih tinggi,” katanya.
Ekonom Senior DBS Irvin Seah mengatakan ini akan menciptakan dampak signifikan pada perekonomian, terutama untuk sektor pembangkit listrik, manufaktur, penerbangan dan transportasi darat.
Sementara itu, CEO PacificLight Yu Tat Ming mengatakan pihaknya akan mengatasi hal tersebut dengan mengoptimalkan efisiensi peralatan pembangkitnya. Yu mengatakan bahwa perusahaan telah menginvestasikan lebih dari S$5 juta dalam meningkatkan efisiensi pabrik sejak 2013, yang telah membantu mengurangi emisi sebesar 1,5 persen.
Menurutnya, akan membawa pengurangan karbon total menjadi 40.000 ton per tahun atau setara dengan memasok listrik bebas karbon ke lebih dari 20.000 rumah tangga di Singapura. Selain itu, PacificLight telah menerima lisensi prinsip untuk proyek percontohan impor solar dari Indonesia ke Singapura, yang akan mengurangi emisi karbon lebih dari 357.000 ton per tahun.@
Bs/TimEGINDO.co