SIM Sebagai Bentuk Legitimasi, Disiplin Sangat PentingĀ 

SIM

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Idealnya bahwa setiap orang yang sudah memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ) secara paralel memilki kompetensi.( Knowledge, skill dan attitude ).

Lanjutnya, Namun dalam prakteknya di jalan masih sering kita dapatkan pengemudi yang ugal-ugalan menggunakan bahu jalan, praktek lane hoger di jalan tol, berhenti dan parkir sembarangan, dan pelanggaran lainnya yang sangat kasat mata.

“Pelanggaran seperti ini merupakan cermin rendahnya disiplin pengguna jalan,”tuturnya.

Ia katakan, SIM sebagai bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis golongan kendaraan tidak menjamin secara utuh sikap dan perilaku pengemudi di jalan.

“Merujuk pada Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 1 angka 23 bahwa Pengemudi adalah orang yg mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat izin mengemudi ( SIM ), Satu kesatuan yang utuh bahwa setiap pengemudi hukumnya wajib memiliki SIM,”tegasnya.

Baca Juga :  Vior Tancap Gas Jadi Wanita Kedua Yang Masuk MPL

Dikatakan Budiyanto, bahwa orang yang tidak memilki SIM tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor. Setiap orang yang tidak memiliki SIM atau tidak membawa SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas disini menurut Budiyanto dapat diklasifikasikan pelanggaran lalu lintas tidak membawa SIM atau tidak mempunyai SIM. Pelanggaran berbeda yang diatur dalam ketentuan pidana pelanggaran yang diatur dalam Undang-U No 22 th 2009 ttg LLAJ.

“Pasal 288 ayat ( 2 ) Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM saat tertangkap tangan atau ada pemeriksaan di jalan, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ),”pungkasnya.

Baca Juga :  KA Probowangi Tabrak Minibus Lumajang, 11 Orang Meninggal

Ungkap Budiyanto, Beda dengan pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pasal 281, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000 ( satu juta rupiah ). SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis kendaraan ( hukumnya wajib ).

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH mengatakan, disiplin juga sangat penting yang harus melekat pada setiap pengemudi. Fakta menunjukan bahwa pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan cukup banyak Pengemudi yang sudah memiliki SIM. Dengan demikian bahwa seseorang yang sudah memiliki SIM tidak menjadi jaminan orang tersebut tidak melakukan pelanggaran.

Bukti legitimasi berupa SIM tidak linier dengan tidak adanya pelanggaran lalu lintas. “Sehingga secara holistik memang perlu ada evaluasi dan penyempurnaan persyaratan permohonan untuk mendapatkan SIM dan sekaligus ada upaya – upaya lain dari mulai edukasi, pencegahan dan Penegakan hukum secara tegas dan konsisten,”jelasnya.(Sn)

Bagikan :
Scroll to Top