SIM Dan STNK Melekat Pada Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor

Pemerhati transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menyampaikan pentingnya setiap pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. SIM tidak hanya merupakan persyaratan administratif, tetapi juga sebagai bukti sah kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang tertib dalam berlalu lintas.

Budiyanto mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 1 angka 23, yang menjelaskan bahwa pengemudi adalah seseorang yang telah memiliki SIM dan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Oleh karena itu, setiap pengendara wajib memiliki SIM sebagai legitimasi kemampuan berkendara yang memadai.

Baca Juga :  Mengenal Provinsi Kalimantan Timur, Kebudayaan Beserta Keseniannya

Dalam praktiknya, masih ditemukan pengendara yang tidak memiliki atau membawa SIM. Menurut Budiyanto, hal ini merupakan pelanggaran yang serius. Pengendara yang tidak memiliki SIM dikenai sanksi yang diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda hingga Rp 1.000.000. Sementara itu, pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak membawanya saat berkendara dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2), dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250.000.

“Pengendara yang tidak memiliki SIM dianggap belum memiliki kompetensi berkendara yang memadai, sehingga lebih berisiko terhadap keselamatan lalu lintas. Sedangkan pengendara yang lupa membawa SIM dinilai sebagai bentuk kelalaian, oleh karena itu sanksinya lebih ringan,” jelas Budiyanto.

Baca Juga :  Razia Kendaraan Bermotor Pada Tempat Atau Lokasi Yang Aman

Selain SIM, kendaraan bermotor juga harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi. Pelanggaran terkait STNK diatur dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan dan Penindakan Kendaraan Bermotor di Jalan, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan STNK saat pemeriksaan dapat dikenai sanksi berupa penyitaan kendaraan hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Budiyanto menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, termasuk selalu membawa SIM dan STNK, sangat penting untuk menjaga keselamatan dan tertib berlalu lintas. “Dengan mematuhi peraturan ini, kita dapat menghindari kecelakaan dan masalah hukum di jalan,” tutupnya. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top