SIM Dan STNK Ketinggalan Dirumah, Pelanggaran Lalu Lintas

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, tidak sedikit kelompok masyarakat yang berpendapat SIM dan STNK ketinggalan dirumah bukan merupakan pelanggaran lalu lintas karena secara fisik ada namun ketinggalan di rumah.

Lanjutnya, perlu adanya pencerahan tentang fungsi SIM dan STNK yang selalu harus melekat pada setiap pengemudi pada saat mengemudikan kendaraan.

“Dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan telah mengatur tentang hal tersebut, “tandasnya.

Ia katakan, dalam pasal 1 angka 23 mengatakan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ). Pasal 106 ayat ( 4 ) angka 5 mengatakan: Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib menunjukan :
a. Surat tanda nomor kendaraan bermotor atau Surat tanda coba kendaraan bermotor.
b. Surat Izin mengemudi.
c. Bukti lulus uji berkala ; dan/ atau
d. Tanda bukti lain yang sah.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto mengatakan, Dasar hukumnya jelas bagi para pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang tidak membawa atau SIM dan STNK ketinggalan di rumah merupakan pelanggaran lalu lintas.

Ungkapnya, Ketentuan Pidananya diatur dalam pasal 288 ayat 1 dan ayat ( 2 ). Pasal 288 ayat ( 1 ) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Dikatakan Budiyanto, Ayat ( 2 ) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat ( 5 ) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan dan / atau denda paling banyak Rp 250.000 ,( dua ratus lima puluh ribu ripiah ).

@Sadarudin

Scroll to Top