SIM dan KTP Tak Bisa Disamakan, Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH. Ssos. MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH. Ssos. MH.

Jakarta|EGINDO.co Wacana agar Surat Izin Mengemudi (SIM) diberlakukan seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) kembali mencuat. Gagasan ini telah beberapa kali dibahas sejak tahun 2018, termasuk pada tahun 2023, ketika seorang advokat yang juga mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak usulan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar atau urgensi yang kuat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa:

  1. SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh seseorang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor.
  2. SIM berfungsi sebagai alat registrasi pengemudi kendaraan bermotor, yang memuat informasi lengkap dan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, serta identifikasi forensik Kepolisian.
Baca Juga :  Medvedev : Gangguan NATO Di Krimea Dapat Menyebabkan PD III

Hakim juga menegaskan bahwa SIM sangat berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, diperlukan proses evaluasi berkala untuk memastikan kompetensi pengemudi tetap memenuhi standar. Evaluasi ini melibatkan aspek kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan aspek lain yang dapat berubah seiring waktu.

Pemerhati transportasi dan hukum, AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menekankan bahwa SIM dan KTP memiliki fungsi yang sangat berbeda. KTP adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti diri. Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP. Tidak diperlukan kompetensi khusus untuk mendapatkan dokumen ini.

Baca Juga :  SPMT Beroperasi Di Pelabuhan Belawan Dan Tanjung Intan

Sebaliknya, SIM adalah bukti legitimasi yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongan yang dimiliki. Kompetensi tersebut meliputi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude). Proses penerbitan SIM mensyaratkan pemohon untuk memenuhi berbagai persyaratan, seperti administrasi, usia minimal, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori dan praktik.

Budiyanto menilai bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun dan dapat diperpanjang merupakan kebijakan yang sangat relevan. Periode ini memberikan ruang untuk mengevaluasi kondisi fisik dan mental pengemudi, serta memperbarui data yang mungkin mengalami perubahan. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya menjaga keselamatan berlalu lintas.

“SIM adalah dokumen yang menyangkut kompetensi seseorang dalam berkendara, yang harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan pengemudi tetap layak dan mampu mengemudi dengan aman. Sangat berbeda dengan KTP, yang hanya berfungsi sebagai identitas pribadi tanpa memerlukan persyaratan kompetensi,” jelas Budiyanto.

Baca Juga :  Premium Dan Pertalite Akan Dihapus, Pertamax Naik?

Dengan demikian, usulan agar SIM diberlakukan seumur hidup seperti KTP dinilai kurang tepat. Fungsi SIM sebagai bukti kompetensi pengemudi dan alat pendukung keselamatan berlalu lintas menjadikan evaluasi berkala setiap lima tahun tetap diperlukan. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top