Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengungkapkan bahwa sering terjadi silang pendapat di masyarakat mengenai penegakan hukum terhadap pajak kendaraan bermotor dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh petugas kepolisian (Polantas).
Sebagian masyarakat berpendapat bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan urusan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan bukan tanggung jawab kepolisian. Namun, ada juga yang beranggapan bahwa penegakan hukum adalah wewenang Polri.
Budiyanto menjelaskan bahwa permasalahan utama bukanlah pajak mati itu sendiri, melainkan keabsahan STNK. STNK yang tidak dilakukan pengesahan dianggap tidak sah dan merupakan pelanggaran lalu lintas.
Menurut Budiyanto, meskipun terdapat perbedaan pendapat tentang kebijakan ini, hal tersebut adalah bagian dari dinamika masyarakat. Yang lebih penting adalah memahami permasalahan dalam koridor hukum lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), Pasal 70 Ayat (2) menyebutkan bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 tahun dan harus dilakukan pengesahan setiap tahun. Pengesahan STNK dilakukan oleh Polri setelah pemilik kendaraan membayar pajak.
Budiyanto menegaskan bahwa pengesahan dan pembayaran pajak merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Pengesahan STNK berfungsi sebagai kontrol legitimasi pengoperasian kendaraan dan memastikan ketaatan pemilik kendaraan terhadap kewajiban membayar pajak. Kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK dianggap tidak sah dan dapat dikenakan sanksi.
Menurut Pasal 288 Ayat (1) UULLAJ, pelanggaran terhadap pengesahan STNK dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Penetapan besaran denda tetap berada di pengadilan.
Budiyanto menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pajak kendaraan bermotor bukan hanya masalah pajak mati, tetapi juga berkaitan dengan keabsahan STNK. Penegakan hukum ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas dan angkutan jalan. (Sn)