Sikap Pengemudi Saat di Jalan Ada Genangan Air

IMG_20240421_115657

Jakarta|EGINDO.co Ada kewajiban Pengemudi memperlambat kendaraannya apabila akan melintasi jalan yang tergenang air.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH mengatakan, Memperlambat kendaraan dengan tujuan agar kendaraan mudah dikendalikan, tidak mengalami oleng atau ketidak stabilan kendaraan yang dapat beresiko kepada terjadinya kecelakaan. Pada saat kendaraan melintasi jalan yang tergenang air, secara otomatis akan terbentuk lapisan air diantara Ban mobil dengan permukaan jalan.

Lanjutnya, Makin kecepatan kendaraan ditambah saat melintas di jalan yang tergenang air, dorongan atau tekanan air terhadap kendaraan akan semakin tinggi yang dapat berakibat kepada kendaraan mengalami oleng, tidak terkendali yang pada akhirnya kecelakaan tak terhindari. Atau dalam istilah kekinian mobil mengalami Aquaplaning.

Baca Juga :  Putin Tidak Berencana Hubungi Trump Setelah Upaya Pembunuhan

“Pada saat mobil mengalami Aquaplaning, sulit dikendalikan dan dapat menabrak benda- benda didekatnya atau kendaraan bermotor lainnya,”ujarnya.

Ia katakan, dengan resiko yang kemungkinan akan terjadi sehingga Undang- Undang memerintahkan agar Pengemudi mobil memperlambat kendaraanya sesuai dengan rambu – rambu lalu lintas. Selain itu, Pengemudi harus memperlambat kendaraanya diantaranya jika cuaca hujan dan/ atau genangan air.

Di katakan Budiyanto, Selengkapnya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur: Pasal 116 ayat ( 1 ) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas. ( 2 ) selain sesuai dengan rambu- rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. Akan melewati kendaraan umum yang sedang menurunkan dan menaikan penumpang.
b. Akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan yang ditunggangi atau hewan yang digiring.
c. Cuaca hujan dan/ atau genangan air.
d. Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
e. Mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang Kereta Api dan / atau
f. Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

Baca Juga :  Polisi Turunkan Perangkat TAA,Tabrakan TransJakarta, Cawang

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Memperlambat kendaraan jika melihat ada genangan air di jalan adalah untuk menjaga keselamatan diri sendiri atau pengguna jalan lain. Bisa kita bayangkan apabila Pengemudi tidak memperlambat kendaraan, dan tetap mempertahankan kecepatan pada kondisi normal saat melintasi genangan air pasti akan terjadi tekanan atau dorongan air terhadap kendaraan yang memungkinkan kendaraan oleng / tidak stabil yang dapat berpotensi terjadinya kecelakaan.

“Saat kendaraan melintas genangan air di jalan secara otomatis akan terbentuk lapisan air diantara permukaan jalan dengan ban mobil atau istilah kekinian kendaraan mengalami situasi Aquaplaning,”tegasnya.

Ungkap Budiyanto, Situasi dimana kendaraan sulit dikendalikan dan menabrak benda – benda yang berada didekatnya bahkan menabrak kendaraan lain sampai ujungnya kendaraan bisa terbalik.

Baca Juga :  Pengamat: Transportasi Barang Dan Kejahatan Jalanan

“Dalam situasi demikian dimana Pengemudi tidak berusaha memperlambat kendaraan dan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian harta benda dan korban jiwa dapat dituntut Pidana karena kelalaian sesuai apa yang diatur dalam pasal 310 ayat ( 1 ) sampai dengan ayat ( 4 ) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan),”pungkasnya.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top