Brussels | EGINDO.co – Produsen perangkat lunak bisnis Jerman, SAP, dan perusahaan teknik Jerman, Siemens, telah bergabung dengan perusahaan-perusahaan raksasa teknologi AS dalam mengkritik rancangan undang-undang Uni Eropa tentang penggunaan data yang dihasilkan oleh gadget pintar dan barang-barang konsumen lainnya.
Negara-negara Uni Eropa dan anggota parlemen Uni Eropa sedang menggodok rincian Undang-Undang Data, yang diusulkan oleh Komisi Eropa tahun lalu sebelum diadopsi sebagai undang-undang.
Rancangan undang-undang tersebut, yang mencakup data konsumen dan perusahaan Uni Eropa, merupakan bagian dari serangkaian undang-undang yang bertujuan untuk membatasi kekuatan raksasa teknologi AS dan membantu Uni Eropa untuk mencapai tujuan digital dan ramah lingkungan.
Kritik dari AS menyebutkan bahwa rancangan undang-undang tersebut terlalu membatasi, sementara perusahaan-perusahaan Jerman mengatakan bahwa ketentuan yang memaksa perusahaan untuk berbagi data dengan pihak ketiga untuk menyediakan layanan purnajual atau layanan berbasis data lainnya dapat membahayakan rahasia dagang.
“Hal ini berisiko merusak daya saing Eropa dengan mengamanatkan pembagian data – termasuk pengetahuan inti dan data desain – tidak hanya dengan pengguna, tetapi juga dengan pihak ketiga,” tulis perusahaan-perusahaan tersebut dalam sebuah surat bersama kepada Presiden Komisi Presiden Ursula von der Leyen, kepala antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager, dan kepala industri Uni Eropa, Thierry Breton.
“Secara efektif, hal ini dapat berarti bahwa perusahaan-perusahaan Uni Eropa harus mengungkapkan data kepada para pesaing negara ketiga, khususnya mereka yang tidak beroperasi di Eropa dan yang tidak dapat dilindungi oleh Undang-Undang Data,” ujar mereka.
Para penandatangan surat tertanggal 4 Mei yang dilihat oleh Reuters itu termasuk kepala eksekutif kedua perusahaan, Siemens Healthineers, perusahaan teknologi medis Jerman Brainlab, perusahaan perangkat lunak Jerman DATEV, dan kelompok lobi DIGITALEUROPE.
Surat tersebut menyerukan perlindungan untuk memungkinkan perusahaan menolak permintaan untuk berbagi data di mana rahasia dagang, keamanan siber, kesehatan dan keselamatan berada dalam bahaya dan bahwa ruang lingkup perangkat yang dicakup oleh undang-undang tidak boleh diperluas.
Mengenai ketentuan yang memungkinkan pelanggan untuk beralih di antara penyedia cloud yang berbeda, perusahaan-perusahaan tersebut mengatakan bahwa undang-undang tersebut harus menjaga kebebasan kontrak dengan mengizinkan pelanggan dan penyedia untuk menyetujui kontrak yang paling sesuai untuk setiap kasus bisnis.
Sumber : CNA/SL