Medan | EGINDO.com – Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (1/10/2025). Dalam keterangannya, Yasir mengakui pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting.
Menurutnya, perkenalan itu terjadi karena Topan Ginting menanyakan siapa rekanan yang memiliki pabrik aspal atau asphalt mixing plant (AMP) di wilayah Tapsel. AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan, dirinya pertama kali berkenalan dengan Topan pada Maret 2024, ketika terjadi bencana alam di Tapsel.
AKBP Yasir Ahmadi juga mengaku beberapa kali bertemu dengan Akhirun. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu menegaskan bahwa Yasir seharusnya menjaga integritas jabatannya. “Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres,” ucap hakim.
Sidang juga menghadirkan tiga saksi lain, termasuk mantan Pj Sekda Pemprov Sumut Effendi Pohan. Sementara Topan Ginting dan Rasuli yang sedianya dipanggil, batal hadir dan dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis (2/10/2025) hari ini.
JPU KPK Eko Wahyu menyatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 hingga 40 saksi dalam perkara kasus menjerat Akhirun bersama anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, terkait dugaan suap untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut senilai Rp 165 miliar.@
Bs/timEGINDO.com