Medan | EGINDO.com – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi tiga orang pejabat Rumah Sakit Pusat Haji Adam Malik (RSHAM) Medan Provinsi Sumatera utara (Sumut) dimana RSHAM merupakan tipe A terbesar di Pulau Sumatera, memasuki sidang ketujuh belas berupa pemeriksaan saksi mahkota (ketiga terdakwa saling bersaksi) pada Jumat (20/9/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Rumah Sakit Pusat Haji Adam Malik Medan terdiri dari Hakim Ketua Nurmiati, Hakim anggota Yudikasi Waruwu dan Gustap Marpaung.
Sebelumnya, telah dihadirkan Penuntut Umum Kejari Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, SH., Nurainun, SH dan Julita Rismayadi Purba, SH ahli untuk pembuktian. Adapun ketiga terdakwa yaitu Nomor 49  atas nama  Bambang Prabowo (Direktur Utama RSUP HAM), Nomor 50 Mangapul Bakara (Direktur Keuangan) dan Nomor 51 Ardiansyah Daulay selaku Bendahara Pengeluaran telah diperiksa  beberapa kali persidangan dengan menghadirkan lebih 11 orang saksi dan penunjukkan barang bukti.
Terdakwa Bambang Prabowo (Direktur Utama RSUP HAM) merupakan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) selama kurun waktu permasalahan tahun anggaran 2018 didakwa Penuntut Umum bersama-sama dengan Mangapul Bakara dan Ardianyah Daulay dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di RSUP HAM sehingga berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sumut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203,00 (delapan milyar lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah).
Terdakwa Ardianyah Daulay selaku Bendahara Pengeluaran telah melakukan pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan dalam pembelanjaan yang telah dicatat secara akuntansi BKU (Buku Kas Umum) namun tidak dibayarkan kepada pihak ketiga sebanyak 12 kali transaksI total Rp3.010.459.167,00. Sementara penyimpangan lain berupa penggelapan setoran Pajak PPh 21 dan PPh 23 yang telah dipotong namun tidak disetorkan ke kas negara Rp.5.048.996.036,00.
Terdakwa Bambang Prabowo mengakui kurang melakukan pengawasan atas realisasi belanja dan penyetoran pajak-pajak sehingga terjadi pembiaran. Terdakwa Mangapul Bakara menyatakan bahwa dia menjabat Direktur Keuangani RS Adam Malik periode 2 Januari 2018 sampai dengan 30 April 2018, sementara transaksi kerugian negara terjadi setelah dia tidak lagi menjabat di RSHAM.
Penuntut Umum mendakwa uang pajak tidak langsung disetorkan ke kas negara, melainkan sebagian dipergunakan terlebih dahulu untuk kepentingan pribadi terdakwa, saksi Bambang Prabowo, dan saksi Mangapul Bakara berupa kursi pijat, AC, Laptop, speaker, dan komputer tablet, selain itu juga dipergunakan untuk kepentingan operasional rumah sakit, seperti pemeliharaan gedung dalam rangka akreditasi JCI atas instruksi dari saksi Bambang Prabowo selaku direktur utama, dan saksi Mangapul Bakara selaku direktur keuangan akan tetapi tidak terdapat laporan pertanggungjawabannya.
Sementara itu Majelis Hakim yang bersidang terdiri dari Hakim Ketua Nurmiati, Hakim anggota Yudikasi Waruwu dan Gustap Marpaung menyatakan sidang perkara Rumah Sakit Pusat Haji Adam Malik (RSHAM) Medan akan dilanjutkan minggu berikutnya dengan agenda untuk pemeriksaan terdakwa.@
Bs/fd/timEGINDO.com