Jakarta | EGINDO.co   -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Istilah Polisi tidur sebenarnya tidak ada dalam peraturan perundang – undangan. Dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan serta aturan turunannya Permenhub Nomor 14 tahun 2021 istilah yang benar adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Jenisnya ada Speed bump, Speed hump dan Speed table. Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan adalah sebagai alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kendaraan.
Ia katakan, pemasangan alat pengendali dan Pengaman pengguna jalan tidak boleh sembarangan membikinnya, ada spesifikasi atau ukuran lebar dan tingginya sehingga tidak membahayakan bagi pengguna jalan. Pembuatan Alat pengendali dan pengamamanan tersebut dibangun oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan kelas jalan.
Untuk pemasangan alat pengendali dan pengamanan jalan di jalan Nasional izin dari Kementrian Dirjen perhubungan Darat, jalan Provinsi oleh Gubernur dengan Dinas Perhubungan, jalan Kota oleh Walikota dengan Dinas Perhubungan Kota, jalan Kabupaten/ Desa izin dari Bupati dengan Dinas Perhubungan. Tidak boleh masyarakat membuat Alat pengendali tersebut tanpa izin Instansi yang berwenang. “Pembuatan alat pengendali tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum,” Tegasnya.Â
Di katakan Budiyanto dalam undang – undang disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan dan/ atau terganggunya fungsi jalan. Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 274 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah ). Dengan adanya kecelakaan yang terjadi diakibatkan oleh gundukan atau alat pengendali tersebut, supaya melaporkan kejadian tersebut dan dilakukan proses penyidikan.
@Sadarudin