Siapa Pun Pemberi Kerja Wajib Tanggung Biaya Kesehatan

Biaya Kesehatan
Biaya Kesehatan

Jakarta | EGINDO.co – Perusahaan atau siapa pun pihak pemberi kerja diwajibkan menanggung biaya kesehatan pekerja. Dalam Undang-undang (UU) Kesehatan yang baru mewajibkan perusahaan atau siapa pun pihak pemberi kerja menjamin kesehatan para pekerjanya yang mana jaminan kesehatan itu meliputi menanggung biaya pemeliharaan kesehatan karyawan.

UU Kesehatan yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat paripurna yang digelar Selasa (11/6/2023) lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Tertera Pasal 10 ayat (1) UU Kesehatan yang baru yakni “Pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.”

Dalam UU Kesehatan yang baru menisyaratkan tidak hanya sebatas perusahaan akan tetapi siapa pun yang memberikan kerja atau pekerjaan wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Pemberi kerja juga wajib menanggung biaya atas penyakit akibat pekerjaan, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja,” bunyi Pasal 100 ayat (4) UU Kesehatan.

Merujuk Pasal 98, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemberi kerja, dan pengurus atau pengelola tempat kerja bertanggung jawab melaksanakan upaya kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem keselamatan dan kesehatan kerja.

Upaya kesehatan kerja yang dimaksud dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan kesadaran dan kemampuan perilaku hidup sehat serta mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. Upaya ini juga bertujuan untuk melindungi pekerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.

Pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana bunyi Pasal 99 ayat (6) UU Kesehatan.

Sementara itu juga menyebutkan bahwa pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.@

Bs/timEGINDO.co

Scroll to Top