Siapa Mau, Kerja lima Tahun, Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup

Uang Pensiun Seumur Hidup
Uang Pensiun Seumur Hidup

Jakarta | EGINDO.co – Andai ditanyakan kepada banyak orang. Siapa mau, kerja hanya lima tahun, tetapi dapat uang pensiun seumur hidup. Agaknya menjawab banyak orang mengatakan mau karena uang pensiunnya juga menggiurkan dan kerjanya hanya lima tahun, uang pensiunnya seumur hidup.

Ternyata banyak orang yang belum tahu bahwa kerja hanya lima tahun dapat uang pensiun seumur hidup dinikmati anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang masa jabatannya hanya lima tahun akan tetapi ketika tidak menjabat lagi mendapat uang pensiun dari jabatannya selama seumur hidup.

Mereka, wakil rakyat meskipun mereka hanya bekerja selama lima tahun dan berkantor di Senayan, namun mereka dapat uang pensiun DPR seumur hidup. Artinya, meskipun mereka sudah tidak terpilih lagi menjadi anggota dewan, namun mereka tetap akan mendapatkan uang pensiun setiap bulannya seumur hidup.

Baca Juga :  Pembatasan Angkutan Barang Diperpanjang Hingga 2 Mei 2023

Banyak yang tidak tahu karena Undang Undang dan Peraturan tentang itu kurang dipahami masyarakat. Adapun penyaluran pensiunan DPR masuk dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Hal itu juga termasuk pensiun dari lembaga tinggi negara.

Kemudian berapa yang diterima atau berapa besaran uang pensiun setiap anggota dewan itu. Mau tahun? Dijelaskan dalam aturan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun. Hal itu tertulis pada pasal 13 UU 12 Tahun 1980.

Baca Juga :  Seri RunCzech Marathon Bebas Plastik, Piala Kertas Berkelanjutan Foopak dari APP

Lalu untuk pembayaran dilakukan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR dilakukan secara penuh saat masih sehat atau masih hidup karena dana pensiun anggota Dewam akan dihentikan saat yang bersangkutan telah meninggal dunia. Namun, hebatnya meskipun sudah meninggal dunia dana pensiun itu masih akan diberikan jika yang bersangkutan memiliki suami atau istri yang masih hidup.

Berapa yang diterima mantan-mantan wakil rakyat itu? berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor: U.00/9414/DPR RI/XII/2010 membahas soal uang pensiun. Besarannya mencapai 60% dari gaji pokok. Para anggota DPR yang pensiun juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang jumlahnya Rp 15 juta dan akan dibayarkan satu kali.

Baca Juga :  Ukraina Dapat Memiliki Jet Tempur L-159 Ceko

Berdasarkan perhitungan, anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp3,02 juta dari gajinya sebesar Rp5,04 juta. Sementara itu untuk wakil ketua DPR sebesar Rp2,77 juta per bulan. Sedangkan uang pensiunan anggota DPR tanpa jabatan menerima Rp2,52 juta.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top