Siap Siap Pedagang Online Akan Kena Pajak

Ilustrasi
Didukung oleh kinerja ekonomi yang baik, penerimaan pajak sepanjang Januari s.d. September 2023, tumbuh positif hingga mencapai angka Rp1.387,78 T

Jakarta | EGINDO.co – Siap siap bagi para Pedagang Online akan kena Pajak. Mungkin karena sekarang pelapak online shop sudah banyak, menjamur. Pedagang online yang kegiatan berjualannya menggunakan teknologi digital itu kini tumbuh subur dimana-mana.

Siap siap pedagang online atau yang menggeluti bisnis online shop harus siap memenuhi kewajiban yang sama seperti pedagang yang memiliki toko, yaitu kewajiban membayar pajak. Hal itu berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, untuk UMKM dan pelaku usaha digital, Ditjen Pajak (DJP) mengenakan pajak dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto maksimal Rp 4,8 miliar.

Baca Juga :  Jalur Bus Tj, Jangan Abai Etika Dan Tata Cara Berlalu Lintas

Katanya, pedagang online apa bila dengan omzet Rp200 juta setahun maka perkiraan perhitungan pajak penghasilannya berlaku tarif PPh Final PP 23/2018.  Per bulannya pedagang online membayar PPh final 0,5% yang dibayar paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya. Jadi PPh final 0,5% Januari dibayarkan paling lambat dibayar pada 15 Februari, begitupun seterusnya.

Sedangkan jika penghasilan pelaku usaha atau pedagang online melebihi Rp 4,8 miliar per tahun maka skema pajak penghasilan berlaku akan dihitung secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto.@

Bs/TimEGINDO.co

 

 

Bagikan :
Scroll to Top