Setoran PPN Digital Tembus Rp9,5 Triliun, DJP Hadapi Kendala Pengawasan Perusahaan Asing

Ilustrasi aliran penerimaan PPN Digital dan tantangan pengawasan terhadap perusahaan asing.
Ilustrasi aliran penerimaan PPN Digital dan tantangan pengawasan terhadap perusahaan asing.

Jakarta|EGINDO.co Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital melalui platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terus meningkat. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menghadapi tantangan dalam mengawasi kepatuhan perusahaan digital asing yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Hingga September 2026, setoran PPN dari 258 perusahaan PMSE yang ditunjuk DJP, baik dari dalam maupun luar negeri, mencapai Rp9,5 triliun. Angka tersebut meningkat lebih dari Rp1 triliun dibandingkan perolehan Agustus 2026 sebesar Rp8,38 triliun. Penerimaan itu juga telah melampaui total setoran sepanjang 2024 yang tercatat Rp8,44 triliun.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Rosmauli, mengungkapkan dua tantangan utama dalam pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara. Pertama, keterbatasan akses terhadap data perusahaan asing yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE. Kedua, sulitnya mengawasi kepatuhan perusahaan setelah penunjukan, terutama bagi perusahaan yang beroperasi dari yurisdiksi berbeda.

Dari 258 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, sebanyak 248 merupakan perusahaan digital asing, sedangkan 10 lainnya berasal dari dalam negeri. Komposisi tersebut membuat pengawasan lintas negara menjadi aspek penting dalam memastikan kepatuhan perpajakan.

Menurut Rosmauli, DJP juga menghadapi kendala dalam membandingkan data yang dilaporkan perusahaan dengan data pembanding yang tersedia. Selain itu, sebagian perusahaan mengalami kesulitan menerima penunjukan, sementara ketiadaan kantor fisik di Indonesia membuat komunikasi dan koordinasi sehari-hari kurang efektif.

Hal tersebut disampaikan Rosmauli dalam Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Untuk mengatasi kendala tersebut, DJP menerapkan tiga pendekatan. Pertama, memanfaatkan data dari berbagai sumber, termasuk kepabeanan, sistem pembayaran, pelaporan pihak ketiga, dan pertukaran informasi. Data tersebut digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang beroperasi di pasar digital Indonesia sekaligus memeriksa kesesuaian laporan mereka.

Kedua, DJP memperkuat pemantauan melalui analisis data pemungutan pajak dan membandingkannya dengan volume aktivitas perusahaan. Pendekatan ini bertujuan mengidentifikasi ketidakkonsistenan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga, DJP mendorong komunikasi yang konsisten serta menyederhanakan proses penunjukan dan pelaporan agar perusahaan lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Rosmauli menegaskan, kerja sama internasional menjadi kunci untuk menutup kesenjangan data dalam pemungutan pajak digital lintas negara. Pertukaran informasi, penyelarasan mekanisme pelaporan, dan berbagi pengalaman antaryurisdiksi dinilai penting untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan kepatuhan.

Di tengah pertumbuhan penerimaan PPN digital, penguatan akses data dan koordinasi lintas negara menjadi tantangan penting bagi DJP. Upaya tersebut diperlukan agar peningkatan aktivitas ekonomi digital dapat diikuti pemungutan pajak yang lebih efektif dan akuntabel. (Sn)

Scroll to Top