Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Bin Gakkum Akbp ( P ) Budiyanto mengatakan, Masih sering menjadi perdebatan saat pengendara kendaraan bermotor ditegur atau ditindak oleh petugas Kepolisian karena berhenti atau parkir bukan pada tempatnya. Alasan mereka jalan tersebut tidak ada rambu – rambu larangan, dan tidak mengganggu lalu lintas di satu sisi menurut penilaian petugas melanggar lalu lintas karena berhenti atau parkir tidak pada tempatnya.
Lanjutnya, Dalam pasal 106 ayat ( 4 ) huruf e Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain: berhenti dan parkir. Pasal 118 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009. Selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali:
a. Terdapat rambu larangan berhenti dan/ atau marka jalan yang bergaris utuh.
b. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
c. Di jalan tol.

Ia katakan, tempat tertentu yang dapat membahayakan, adalah:
a. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
b. Jalur khusus pejalan kaki.
c. Tikungan.
d. Tempat mendekati perlintasan sebidang.
e. Di muka pintu keluar masuk pekarangan.
f. Ttempat yang dapat menutupi rambu – rambu dan APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ).
g. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 4 ), dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Penindakkan yang dilakukan oleh PPNS dapat mengacu pada Pasal 62 ayat 3 Perda 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dikatakannya, Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penidakkan:
a. Penguncian roda kendaraan bermotor.
b. Penderekan di tempatkan pada fasilitas yang tersedia.
c. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

Ungkap Budiyanto, Aturan berkaitan dengan tata cara berhenti dan parkir sudah jelas diatur dalam Undang -Undang lalu lintas dan angkutan jalan dan aturan turunannya, sebagai dasar untuk Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya berkaitan dengan pelanggaran Berhenti dan Parkir.
@Sadarudin