Setelah Istri Topan Ginting, Hari Ini KPK Periksa Mantan Pj Sekdaprov Sumut Terkait Kasus Suap

Penggeledahan rumah pribadi Topan Ginting di komplek elit Royal Sumatera oleh Tim KPK
Penggeledahan rumah pribadi Topan Ginting di komplek elit Royal Sumatera oleh Tim KPK

Medan | EGINDO.com – Setelah istri Topan Ginting, hari ini Selasa (22/7/2025) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Pj Sekdaprov Sumut terkait kasus suap. Penyidikan kasus suap proyek pembangunan jalan Sumut melibatkan tersangka Topan Obaja Putra Ginting, terus diperdalam.

Pasalnya sejumlah saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik dari Dinas PUPR Pemprov Sumut, Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina), maupun swasta. Tercatat kemarin, Senin (21/7/2025), diperiksa istri Topan Ginting. Kemudian hari ini, Selasa (22/7/2025), diperiksa mantan Penjabat (Pj) Sekdaprov Sumut, MA Effendy Pohan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan Effendy Pohan, yang juga Asisten Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sumut itu atas menjawab konfirmasi wartawan lewat whatsapp, Selasa (22/7/2025) siang.

Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut sedang berlangsung hari ini 22 Juli 2025 dalam kapasitas Effendy Pohan sebagai saksi sebagaimana diketahui sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumut sewaktu Topan Ginting menjabat Kadis PUPR Sumut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES). Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.@

Bs/timEGINDO.com

 

Scroll to Top