Jakarta | EGINDO.co – Setelah DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah buruh menjadi 5,1%, kini Jawa barat (Jabar) menaikkan upah buruh menjadi 5% bersyarat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam keputusannya menaikkan upah buruh tetapi dengan syarat.
Dijelaskannya, upah buruh tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun kenaikan upahnya 0 sampai 1,72%. Hal itu katanya, setelah menerima perwakilan buruh sebanyak 3 kali.
Untuk itu katanya Jawa Barat memberikan solusi tanpa harus melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021. “UMK untuk 2022 tetap mengikuti PP-36 2021, yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jumlah buruh pada zona itu hanyalah 5% dari total 10 juta buruh di Jawa Barat. PP36 mengatur kenaikannya berkisar 0% – 1,72%,” demikian tulisnya di Instagram @ridwankamil.
Sedangkan untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun tidak diatur dalam PP 36. Untuk itu katanya, kelompok buruh itu kenaikan upahnya 3,27% hingga 5%. Untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP36. Jumlah buruhnya 95% dari total 10 juta buruh Jawa Barat. Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing-masing perusahaan. Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27% – 5%.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap, keputusan itu membawa kebaikan bagi buruh dan pengusaha serta diharapkan bisa mendorong kebangkitan ekonomi pada tahun 2022 mendatang.@
Bs/TimEGINDO.co