Jakarta|EGINDO.co Korlantas Polri akan memberlakukan persyaratan bagi pemohon SIM untuk melampirkan sertifikat kompetensi mengemudi. Bahkan Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melaksanakan perintah tersebut.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Dari aspek yuridis dengan adanya persyaratan bagi pemohon SIM ( Surat Izin Mengemudi ) supaya melampirkan sertifikat kompetensi mengemudi sebenarnya merupakan amanah Undang – Undang. Dalam pasal 77 ayat ( 1 ) untuk mendapatkan SIM, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Lanjutnya, Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2023 pasal 9 ayat ( 3a ). Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh Sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Dari aspek kebutuhan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas bagi calon pengemudi dan sekaligus untuk menekan angka kecelakaan. Masukan dari berbagai kelompok masyarakat agar pemberlakuan persyaratan bagi pemohon SIM untuk melampirkan sertifikasi mengemudi jangan memberatkan bagi pemohon Pelaksanaan Pun perlu ada sistem pengawasan sehingga tidak terjadi penyimpangan.
Ungkapnya, Pemberlakuan persyaratan melampirkan sertifikasi kompetensi mengemudi sebagai evaluasi untuk peningkatan kualitas bagi calon Pengemudi karena penerbitan SIM di Indonesia termasuk yang termudah menempati urutan ke- 10 Dunia.
@Sadarudin
.