Serikat Buruh Khawatirkan Aturan Kemasan, Industri Tembakau Serap 6 Juta Pekerja

Tanaman tembakau
Tanaman tembakau

Jakarta | EGINDO.com – Serikat buruh khawatirkan adanya aturan kemasan dimana rencana pemerintah menerapkan penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik mendapat penolakan dari kalangan pekerja industri hasil tembakau (IHT).

Penyeragaman kemasan rokok bagi Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada produsen rokok, tetapi juga berpotensi memengaruhi jutaan tenaga kerja yang terlibat dalam rantai pasok industri tembakau, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga sektor distribusi dan perdagangan.

Hal itu diungkapkan Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto mengatakan, industri hasil tembakau merupakan ekosistem yang menopang banyak aktivitas ekonomi. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sektor ini menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir, mencakup budidaya tembakau dan cengkeh, manufaktur, distribusi, hingga perdagangan.

Katanya kebijakan itu berpotensi menekan industri legal perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan lapangan kerja, terutama bagi pekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang masih mengandalkan tenaga manusia dalam proses produksi. Kalau semua kemasan dibuat seragam, produk ilegal justru semakin mudah masuk pasar. Ini bukan solusi, melainkan masalah baru.

Waljid dalam keterangan tertulis, yang dilansir EGINDO.com pada Jum’at (26/6/2026), menilai selain persoalan ketenagakerjaan, serikat pekerja juga menyoroti risiko meningkatnya peredaran rokok ilegal. Mereka menilai kemasan selama ini menjadi salah satu identitas yang memudahkan konsumen membedakan produk legal dengan produk ilegal maupun palsu.

Penyeragaman kemasan berpotensi menyulitkan identifikasi produk resmi di pasar. Kekhawatiran tersebut muncul di tengah masih maraknya peredaran rokok ilegal. Hingga akhir September 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilaporkan telah menyita sekitar 8,16 juta batang rokok ilegal dari berbagai operasi penindakan. Menurutnya, jika peredaran rokok ilegal meningkat, industri legal akan menghadapi tekanan lebih besar karena harus menanggung beban cukai dan kewajiban regulasi lainnya yang tidak dikenakan kepada pelaku usaha ilegal.

Serikat pekerja juga mengingatkan bahwa industri hasil tembakau merupakan salah satu kontributor penting penerimaan negara. Pada 2025, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat melampaui Rp 230 triliun, meningkat dibandingkan sekitar Rp 216 triliun pada 2024. Dinilainya kebijakan yang berdampak pada kinerja industri legal perlu dikaji secara menyeluruh karena berpotensi memengaruhi penerimaan negara, investasi, dan penyerapan tenaga kerja.@

Bs/timEGINDOcom

Scroll to Top