Serat Kayu Berkelanjutan OKI Pulp & Paper Mills dan Kinerja Lingkungan

Serat Kayu
Serat Kayu

Jakarta | EGINDO.co – Sumber serat kayu berkelanjutan OKI Pulp & Paper Mills (OKI) dan kinerja lingkungan maka untuk memastikan bahwa OKI bebas dari deforestasi, mewajibkan semua pemasok kayu pulp baik yang ada saat ini maupun yang potensial untuk mematuhi Kebijakan Konservasi Hutan atau Forest Conservation Policy (FCP) Asia Pulp & Paper Sinar Mas (APP) Sinarmas serta Kebijakan Pengadaan dan Pengolahan Serat atau Fibre Procurement and Processing Policy (FPPP).

FPPP mencakup komitmen, pendekatan dan tata kelola yang mencerminkan kerangka kerja menyeluruh untuk proses dan kriteria spesifik yang kami gunakan dalam mengevaluasi kepatuhan pemasok kayu pulp kami terhadap FCP APP. Untuk menerapkan komitmen FCP dan FPPP, OKI memastikan pemasok kayu pulpnya telah memenuhi penilaian melalui mekanisme Supplier Evaluation and Risk Assessment (SERA). SERA bertindak sebagai penyaringan awal untuk mengevaluasi tingkat risiko dalam operasi pemasok,” tulis dalam laman resmi OKI yang dikutip EGINDO.co

Kemudian untuk pemasok lama, SERA merupakan bagian dari system monitoring dan evaluasi tahunan. SERA dikembangkan berdasarkan standar global Sustainable Forest Management (SFM) untuk melakukan penilaian dan evaluasi pemasok dengan 12 indikator penilaian. Bagi pemasok yang belum memenuhi indikator SERA, maka OKI akan menerbitkan permintaan tindakan koreksi untuk dipenuhi sebelum dapat bekerjasama atau melakukan pasokan kayu ke OKI. Indikator-indikator tersebut antara lain terkait perlindungan lingkungan hidup, dalam hal hutan alam, jenis pohon, Nilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value (HCV) dan Stok Karbon Tinggi atau High Carbon Stock (HCS).

Baca Juga :  Wapres Taiwan William Lai Sebagai Ketua Partai, Siap Capres

Dalam proses SERA mencakup penilaian SERA dan periode konsultasi publik selama 14 hari yang memungkinkan pemangku kepentingan memberikan masukan mengenai calon pemasok yang menjalani proses tersebut. Manajemen OKI berkomitmen untuk mendukung penerapan Environment, Social and Governance (ESG) yang bertanggung jawab dalam operasionalnya. Komitmen tersebut dituangkan dalam berbagai kebijakan dan sistem manajemen terintegrasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.

Terkait pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, komitmen perusahaan antara lain meliputi: Penerapan sistem manajemen lingkungan (ISO 14001) dan manajemen energi (ISO 50001). Pemberlakuan prinsip 4R (Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery) untuk pengelolaan limbah dan mengontrol kualitas air effluent yang dihasilkan. Pengontrolan kualitas emisi Green House Gas (GHG) dan non-GHG dengan inisiatif efisiensi energi dan peningkatan rasio penggunaan energi terbarukan.

Penerapan efisiensi penggunaan sumber daya, penerapaan Life Cycle Assessment (LCA) dan konsep Ekonomi Sirkular (Circular Economy). Penggunaan bahan kimia yang aman, bertujuan untuk melindungi kesehatan pekerja, masyarakat dan lingkungan sekitar. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, OKI melakukan upaya penerapan program-progam lingkungan secara berkelanjutan.

Program-program tersebut disusun dengan memperhatikan target dan deadline Sustainable Roadmap Vision (SRV) 2030 antara lain: 30% pengurangan intensitas karbon, 50% peningkatan renewable fuel, 25% pengurangan intensitas energi, 30% pengurangan intensitas air, 30% emisi COD lebih rendah dari peraturan pemerintah, nol limbah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan persyaratan Pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Action plan untuk menjalankan masing-masing program dievaluasi secara periodik untuk memastikan pencapaian program lingkungan berjalan secara efektif. Salah satu contoh program yang dijalankan yakni Program Penilaian Peringkat Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup/PROPER (Public Disclosure Program for Environmental Compliance), yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. OKI berhasil meraih nilai 100% ketaatan terhadap persyaratan peraturan lingkungan. Penilaian dilakukan setiap tahun dan prosesnya diperbarui setiap kali ada peraturan baru dari pemerintah.

Baca Juga :  Boeing Siap Bersaing Dengan Pesawat C919 China

Beberapa sertifikat lingkungan yang diperoleh seperti ISO 140001, ISO 50001 dan Sertifikat Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, menunjukkan bahwa OKI berupaya terbaik untuk menangani permasalahan lingkungan dalam keseharian operasionalnya. Selain itu, OKI juga mewajibkan pekerjanya mengikuti program New Employee Orientation (NEO) yang diselenggarakan oleh Human Resources (HR) Academy, hal mana salah satu materi yang disampaikan yakni pengelolaan lingkungan di area operasional. Refreshment training secara periodik diberikan pada pekerja, mencakup materi Environment, Health and SafetyHR Academy juga berkomitmen memenuhi kebutuhan pelatihan pekerja sesuai dengan sertifikasi yang dipersyaratkan oleh peraturan maupun kompetensi lainya antara lain pada bidang pengelolaan lingkungan seperti Life Cycle Assessment (LCA), ISO Management System, Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA), Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU), Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) dan lainya, khusus untuk pekerja yang tugasnya berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.

Terkait target pengelolaan effluent air limbah, OKI berkomitmen untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan mengenai pemenuhan nilai ambang batas kualitas effluent yang harus dijaga. OKI juga berupaya untuk target dan deadline 30% emisi COD lebih rendah dari peraturan pemerintah dalam SRV 2030. Untuk menurunkan jumlah effluent air limbah, OKI melakukan beberapa upaya dengan menerapkan konsep 3R (Reduce, Reuse and Recycle).

Baca Juga :  Lampung: 2.000 Benih Kuda Laut Hasil Budi Daya Siap Diekspor

Beberapa upaya telah diterapkan diantaranya adalah Close loop system pada pengelolaan white water pada proses fiberline. Pemanfaatan ulang air limbah pada proses log washing untuk digunakan kembali pada proses pencucian. Sedangkan ntuk memenuhi nilai ambang batas effluent air limbah, salah satunya dengan berupaya menjaga nilai Dissolved Oxygen pada unit proses Waste Water Treatment Plant (WWTP). Untuk mencegah adanya deposit yang mampu menghambat proses aerasi, diperlukan kinerja aerasi yang optimal.

OKI memiliki tim yang berkompeten dalam kesiapan penanganan insiden maupun kondisi tanggap darurat. Konsep Non-Conformity Report (NCR) diterapkan untuk menginvestigasi dan menetapkan tindakan yang efektif dalam menangani suatu insiden lingkungan. Terdapat prosedur untuk mengatur penanganan insiden dan sistem tanggap darurat antara lain prosedur Emergency Response Preparedness. Prosedur tersebut mencakup sistem untuk menginvestigasi atau incident management system dengan menggunakan SAP, menetapkan tindakan perbaikan yang dilakukan apabila terjadi suatu insiden lingkungan. Prosedur tersebut juga mengatur mengenai alur informasi dan pelaporan sesuai dengan struktur tim tanggap darurat, sehingga penanganan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top