Sepeda Motor Masuk Jalur Busway, Langgar Aturan dan Ancaman Keselamatan

Yantobudi2

Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pakar transportasi dan hukum, menyoroti fenomena pelanggaran lalu lintas oleh pengendara sepeda motor yang sering kali memasuki jalur Busway sebagai kebiasaan buruk dan tidak mendidik. Jalur khusus Busway, yang diperuntukkan bagi angkutan massal TransJakarta, seharusnya bebas dari kendaraan lain, kecuali yang telah diizinkan oleh undang-undang, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran karena pertimbangan keadaan darurat untuk menjalankan tugas pelayanan dengan cepat.

Budiyanto menjelaskan, tindakan pengendara sepeda motor yang memasuki jalur Busway merupakan pelanggaran lalu lintas serius yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan. Tidak jarang ditemukan pengendara yang memutar arah melawan arus ketika mengetahui ada petugas yang sedang berjaga, baik dalam posisi stasioner maupun patroli. Ketika sepeda motor berbalik arah, sering kali terjadi situasi berbahaya di mana pengendara terjebak di antara bus TransJakarta yang melintas dan petugas yang bertugas di jalur tersebut.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Dukung Pembersihan BUMN
Ilustrasi sepeda motor masuk jalur bus way

Lebih lanjut, Budiyanto mengungkapkan bahwa beberapa pengendara bahkan berusaha melarikan diri dengan mengangkat sepeda motor mereka dari jalur Busway atau menggeser pembatas jalan. Namun, banyak juga yang akhirnya tertangkap oleh petugas yang berjaga.

Budiyanto, mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa jalur Busway memang secara khusus diperuntukkan bagi angkutan umum seperti TransJakarta, dan kendaraan lain dilarang melintasi jalur tersebut kecuali terdapat aturan yang mengizinkan. Pada pintu masuk jalur Busway, telah terpasang rambu-rambu yang dengan jelas melarang kendaraan lain untuk masuk, kecuali TransJakarta.

Ia menambahkan bahwa pengendara sepeda motor yang melanggar jalur Busway dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur hukuman pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.

Baca Juga :  Polisi Tewaskan Pria Bersenjata Terobos Gedung FBI Ohio

“Pengendara yang memasuki jalur Busway seharusnya menyadari bahwa tindakan mereka adalah pelanggaran hukum yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” pungkas Budiyanto. (Sn) 

 

Bagikan :
Scroll to Top