Sepeda Motor Listrik Wajib Diregistrasikan

listrik motor

Jakarta|EGINDO.co  -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, terkait dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan penggerak listrik mengacu pada dasar hukum: dalam pasal 64 ayat ( 1 ) Undang – Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) disebutkab bahwa Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.

Lanjutnya, kemudian dipertegas dalam PP nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan: Pasal 6, disebutkan bahwa setiap Kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan. Kemudian dijelaskan dalam pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam pasal 6 ayat ( 2 ) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.

Selanjutnya diperjelas dalam pasal 12 ayat ( 1 ) bahwa Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam pasa l7 huruf b meliputi:

Baca Juga :  Filipina Wajib Pendaftaran SIM Ponsel Mengatasi Penipuan

A. Motor bakar

B. Motor listrik

C. Kombinasi motor bakar dan motor listrik. 

Dari regulasi yang ada menurut Budiyanto, telah diatur bahwa penggerak kendaraan bermotor bisa motor bakar , motor listrik atau kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Berarti jelas ungkapnya, bahwa sepeda motor yang digerakkan oleh motor listrik wajib untuk diregistrasikan di Bagian registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Kepolisian, sesuai yang diatur dalam pasal 64 ayat ( 1 ) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan).

Ia katakan, sepeda motor listrik yang akan didaftarkan di daftar Registrasi dan Identifikasi harus memenuhi persyaratan, antara lain:
a.Faktur.
b.SRUT (Surat Registrasi Uji Type)
c.chek pisik.
d.Identitas.

Baca Juga :  Agar Tidak Melanggar Peraturan Sepeda Motor Listrik

Dikatakan Budiyanto, Pendaftaran Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bertujuan antara lain, untuk:

a. Tertib administrasi.

b. Pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor yang dioperasikan di Indonesia.

c. Mempermudah penyidikan dan/ atau kejahatan.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top