Jakarta | EGINDO.com   -Pemerhati masalah transportasi AKBP (Purn) Budiyanto.SSOS.MH, mengungkapkan adanya desakan sepeda motor dijadikan Angkutan umum, perlu dikaji secara mendalam, aspek keselamatan dan legalitas menjadi faktor utama.
Bahwa adanya pemberitaan yang mendorong kendaraan bermotor roda dua untuk dijadikan angkutan umum perlu adanya pengkajian secara mendalam karena salah satu persyaratan kendaraan angkutan umum harus memenuhi standar minimal pelayanan dari aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan , keteraturan, keterjangkauan dan seterusnya.
Dari data kecelakaan bahwa yang terlibat kecelakaan ( korban dan pelaku ) , kurang lebih 60,3 % sampai dengan 67,7 % melibatkan kendaraan bermotor roda dua, kemudian didalam Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan memang tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur, mengatakan bahwa Sepeda motor masuk dalam angkutan umum,sebut Budiyanto.
Dari fakta sosial memang tidak dapat dihindari dan dipungkiri bahwa sepeda motor banyak yang digunakan untuk transportasi untuk menarik penumpang kemudian dipungut bayaran.
Dengan melihat keadaan situasi tersebut Pemerintah hadir dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2019 , penekanan dari aspek keselamatan berkaitan dengan kendaraan bermotor berbasis on line.
Dengan adanya desakan dari salah satu asosiasi agar Sepeda motor masuk dalam angkutan umum, perlu dikaji secara mendalam. Aspek.keselamatan dan legalitas menjadi pertimbngan utama untuk mendapatkan kepastian.ujarnya.@Sn