Jakarta | EGINDO.co          -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH dan juga selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum menjelaskan, masih sering kita dapatkan kendaraan odong – odong beroperasi di jalan umum dengan mengangkut penumpang cukup banyak, dan tentunya ini sangat membahayakan dari aspek keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Odong – odong adalah kendaraan Sepeda motor atau kendaraan lain yang dimodifikasi dengan cara menggandeng atau merangkai kereta tempelan yang cukup panjang kemudian di operasionalkan di jalan dengan membawa penumpang dan dipungut bayaran.
“Rangkaian tersebut sudah dipastikan tidak sesuai dengan rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan cara penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor yang benar dan secara kelaikan antara lain sudah dipastikan tidak ada kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan dan lain lain,”tegasnya.

Budiyanto mengatakan, didalam undang – undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ) disebutkan dalam pasal 48 ayat ( 1 ) setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Dalam pasal 49 ayat ( 1 ) menyebutkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dimpor, dibuat dan / atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
“Kendaraan Sepeda motor yang di modifikasi menjadi odong – odong dan di operasikan di jalan- jalan di wilayah pinggiran Jakarta, merupakan bentuk pelanggaran hukum lalu lintas dan dari aspek keamanan dan keselamatan sangat membahayakan dan berpotensi terjadinya kecelakaan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,”ujar Budiyanto.
Ia katakan, ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam pasal 277 dan pelanggaran lainya, antara lain:Â Menggunakan SIM ( Surat Izin Mengemudi ) yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan. “Dan sangat fatal bahwa sepeda motor yang di modifikasi menjadi kendaraan odong – odong dari persyaratan teknis tidak sesuai dengan rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukkannya dan melanggar cara penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor dan dari aspek kelaikan sudah dipastikan tidak adanya kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan,”ucap Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto.
@Sadarudin