Singapura | EGINDO.co – Seorang pria akan didakwa pada hari Senin (9 Desember) dengan dua tuduhan menggunakan kata-kata yang mengancam yang menyebabkan kepanikan setelah ia diduga mengancam akan menjatuhkan pesawat saat menaiki pesawat di Bandara Changi, kata Kepolisian Singapura (SPF) pada hari Minggu.
Pria Australia berusia 36 tahun itu menaiki pesawat yang akan berangkat pada tanggal 23 November ketika ia “diduga mengucapkan kata-kata yang menyatakan bahwa ia ingin menjatuhkan pesawat” kepada seorang anggota awak kabinnya, kata polisi dalam rilis berita.
“Pria itu kemudian diturunkan dari pesawat dan dikawal ke ruang tunggu,” kata SPF.
“Saat berada di dalam ruangan, pria itu diduga mengucapkan kata-kata yang sama lagi.”
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dari Pelecehan, mereka yang menggunakan kata-kata yang mengancam yang menyebabkan kepanikan menghadapi denda hingga S$5.000 (US$3.720).
“Polisi menangani semua ancaman keamanan dengan serius dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap siapa pun yang menyebabkan kepanikan publik dengan ancaman palsu,” kata SPF.
“Selain menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan bagi masyarakat lain, membuat ancaman palsu juga memerlukan biaya yang besar berupa sumber daya publik yang harus dikerahkan untuk menangani insiden tersebut.”
Sumber : CNA/SL