Medan | EGINDO.co – Seorang oknum polisi di Medan Sumatera Utara divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Vonis mati itu terhadap oknum anggota Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syaputra.
Menurut Majelis Hakim, Aipda Roni terbukti membunuh secara berencana 2 wanita bernama Riska Pitria (21) dan Aprila Cinta (13), pada Februari 2021 lalu. “Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim PN Medan, Hendra Sutardodo saat memimpin sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/2021) kemarin.
Dalam keputusan majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal memberatkan terdakwa, menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga korban dan seorang korbannya masih di bawah umur. Selain itu, terungkap sebelum membunuh korbannya Roni sempat memperkosa Aprila. Sedangkan yang meringankan tidak ada. Vonis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tentang dakwaan yang dikutip EGINDO.co dari laman web PN Medan Kota peristiwa pembunuhan itu terjadi pada, Sabtu 13 Februari 2021. Kedua korban awalnya datang ke Polres Pelabuhan Belawan, menanyakan barang titipan mereka untuk seorang tahanan di sana. Pada saat itu, terdakwa Roni sedang piket.
Tertarik dengan Riska, dia memberikan syarat akan mengecek barang kiriman itu, bila Riska mau memberikan nomor ponselnya. Riska menerima tawaran terdakwa. Lalu pada malam harinya, Roni menghubungi Riska untuk bertemu. Alasanya untuk membicarakan masalah titipan tetapi korban menolak.
Seminggu kemudian, terdakwa membuat cerita seolah barang titipan korban, sudah ada pada terdakwa. Barang itu berupa handphone dan uang. Selanjutnya pada Sabtu (20/2/2021), terdakwa dan korban janji bertemu di Polres Belawan.@
Bs/TimEGINDO.co