Seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi, Menunggu Terbit Peraturan Pemerintah

Kendaraan bermotor
Kendaraan bermotor

Jakarta | EGINDO.co – Seluruh kendaraan bermotor wajib ikut asuransi, kini menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal tersebut diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu menurut catatan EGINDO.co kewajiban asuransi diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dimana saat ini ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pelaksanaan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan PP tersebut akan berfungsi sebagai payung hukum pelaksanaan asuransi wajib, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Ogi menerangkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. Salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan resminya pada Kamis (18/7/2024) lalu mengakui dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

Ogi melanjutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK, dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.@

Bs/timEGINDO.co

 

Scroll to Top