Selama KTT AIS, Masyarakat Bali Dilarang Terbangkan Drone

Sekretaris Daerah Pemprov Bali Made Indra
Sekretaris Daerah Pemprov Bali Made Indra

Badung|EGINDO.co Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakatnya untuk tidak menerbangkat pesawat nirawak atau drone. Hal ini selama masa persiapan maupun saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Archipelagic and Islands States (AIS) Forum 2023.

Sekretaris Daerah Pemprov Bali Made Indra menegaskan, imbauan dan larangan itu penting. Demi menjamin keamanan dan kenyamanan penyelenggaraan agenda internasional tersebut.

“Soal keamanan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023, Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) pun sudah menggelar Operasi Tribata Agung 2023. Nah, imbauan larangan menerbangkan drone sudah diatur dalam operasi itu,” kata Dewa Made, Selasa (10/10/2023).

Dia menutrukan, antisipasi dan mitigasi keamanan dalam operasi yang dilakukan Polri itu akan dikerjakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak. Satgas tersebut bertugas menangani berbagai potensi gangguan seperti konflik sosial, terorisme, atau kejahatan yang menggunakan senjata api, bahan peledak, bom, hingga drone.

Baca Juga :  Tol Terpanjang, Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap Segera Dibangun

Dewa Made menyebut, larangan menerbangkan drone juga sama dengan larangan tidak menerbangkan layang-layang. Karena memang kegiatan tersebut selalu menjadi aktivitas masyarakat di Bali.

“Sejalan dengan Operasi Polri itu, maka demi jaminan keamanan, ketertiban dan kelancaran selama KTT AIS Forum. Kami imbau agar masyarakat juga tidak menerbangkan drone atau pesawat nirawak di area venue sekitar Nusa Dua,” katanya.

Adapun imbauan untuk tidak menerbangkan layang-layang telah dituangkan dalam surat edaran bernomor B.23.338/14322/V/DISNAKER ESDM tentang Tidak Bermain Layang-Layang Pada Periode Tanggal 4 Oktober Sampai Dengan 18 Oktober 2023 di Provinsi Bali.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top