Sekolah Wajib Tutup 5 Hari Jika Ditemukan Kasus Covid-19

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com     – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI akan menutup sekolah selama 5 hari jika ditemukan kasus Covid-19 dalam lingkup kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).

Kebijakan ini kata Riza telah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan sekolah yang terdapat kasus Corona juga wajib tutup 15 hari jika positivity rate di wilayah lokasi sekolah berdiri punya angka lebih dari 5 persen.

“Kalau di atas 5 persen akan ditutup selama 15 hari,” kata dia.

Baca Juga :  Laba Induk Google, Alphabet, Mengalahkan Ekspektasi

Sebagai informasi, PTM di sekolah ibu kota diputuskan berjalan 100 persen, pada semester genap yang dimulai Senin 3 Januari 2022 kemarin.

Kebijakan tersebut merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Serta, SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top