Sejumlah Pihak Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik Ke MK

Mahkamah Konsititusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta | EGINDO.co – Sejumlah pihak mengugat Pasal Pencemaran Nama Baik kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dihapus. Sejumlah pihak itu adalah Haris Azhar dan Fatia Mauludiyanti, YLBHI dan Aliansi Jurnalis Independen mengajukan judicial review Pasal 310 ayat 1 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus.

“Menyatakan Pasal 310 ayat 1 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum yang tertuang dalam berkas gugatan yang dilansir website MK.

Pasal 310 ayat 1 berbunyi: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE juga dihapus yang “Menyatakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Pasal 27 ayat (3) berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

Pasal 45 ayat (3) menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Dihapus juga pasal yang senada di Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946. Bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat 2, Pasal 27 ayat 3, Pasal 23, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 2, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28F, Pasal 28G ayat 1, Pasal 28I ayat 1, Pasal 28I ayat 2, Pasal 28I ayat 4, Pasal 28I ayat 5, Pasal 28 J ayat 1, Pasal 28J ayat 2 dan Pasal I aturan Peralihan UUD 1945.

Menurut pemohon, pasal-pasal di atas bisa membungkam kritik dalam negara demokrasi. Kritik yang disampaikan oleh masyarakat terkait penyelenggaraan negara merupakan salah satu bentuk hak dan tanggung jawab masyarakat yang diimplementasikan melalui partisipasi publik bermakna. Oleh karena itu, pendapat dan kritik yang disampaikan oleh masyarakat kepada penyelenggara negara seharusnya tidak dibatasi secara serampangan. Hal tersebut berdasarkan pada semangat demokrasi pasca-amendemen UUD NRI 1945.”

Haris Azhar dan Fatia Mauludiyanti, YLBHI dan Aliansi Jurnalis Independen mengajukan judicial review Pasal 310 ayat 1 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus dengan menyerahkan kuasa kepada Feri Amsari dkk.@

Bs/timEGINDO.co

Scroll to Top