Sejumlah Pengecualian Larangan Mudik 2021 Dan Penjelasannya

ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com      – Larangan mudik 2021 berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Namun masyarakat yang punya kepentingan mendesak dapat melakukan perjalanan antarkota. Berikut sejumlah pengecualian larangan mudik dan penjelasannya.

Ketentuan mengenai larangan mudik tertuang di Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Berdasarkan surat tersebut ada beberapa kelompok yang mendapatkan pengecualian larangan mudik 2021.

Kepentingan yang mendapatkan pengecualian larangan mudik 2021:

1. Orang yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
2. Kunjungan keluarga yang sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping.
6. Pelayanan kesehatan yang darurat.

Baca Juga :  Dengan Cengkeraman Erat, Beijing Pesan Ke Taipan Hong Kong

Kendaraan yang mendapatkan pengecualian larangan mudik 2021:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
2. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
5. Mobil barang dan tidak membawa penumpang
6. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Selain itu, perjalanan antarkota masih diizinkan dalam lingkup aglomerasi.

Wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian larangan mudik 2021:

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata)

Kendati demikian, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengimbau agar masyarakat tidak melakukan mudik lokal tersebut. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebarkan COVID-19.

“Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang, jangan dibiarkan terjadi mudik lokal,” kata Kepala Satgas COVID-19 Doni Monardo dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Nasional 2 Mei 2021.

“Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Artinya apa? Bisa terjadi proses penularan antara satu dengan lainnya,” ujar Doni.

Baca Juga :  RI Ternyata Mampu Produksi Drone 'Bunuh Diri' Kamikaze

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah sepakat untuk melarang segala bentuk mudik selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2021, termasuk mudik lokal. Hal ini sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

“Pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apa pun bentuknya,” kata Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021).

Sumber: detik.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top