Medan | EGINDO.com – Perayaan Hari Jadi Kabupaten Samosir yang ke-21 akan digelar pada 6 Maret 2025. Biasanya, perayaannya berlangsung pada 27 Februari setiap tahunnya, namun tahun ini diundur karena Bupati Samosir tengah mengikuti retreat di Magelang. Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel Sitanggang, membenarkan perubahan jadwal tersebut. “Perayaan akan digelar pada 6 Maret karena kepala daerah ada acara retreat di Magelang,” ujarnya
Sementara itu Sekda Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak juga menegaskan bahwa perubahan jadwal dilakukan karena Bupati masih berada di Magelang.
Efendy Naibaho, salah seorang pemerakarsa berdirinya Forum Komunikasi Keluarga Besar Asal Samosir (FKKBS) yang tercatat juga sebagai forum yang banyak andilnya menjadikan Samosir menjadi kabupaten, dideklarasikan bersama puluhan tokoh persisnya Rabu, 15 Desember 1999, mengharapkan Pemkab Samosir meniadakan peringatan hari jadinya di 2025.
“Selain karena sudah lewat waktu, juga setelah Bupati Samosir terpilih Vandiko T Gultom yang ikut retreat di Akmil Magelang dan dilantik Presiden Prabowo, yang sarat dengan program efisiensi dengan memotong berbagai anggaran dari APBN. Ini harus dicontoh Vandiko, bupati dua periode hingga 2030 nanti,” kata Efendy Naibaho.
Untuk tidak menghambur-hamburkan uang rakyat yang jumlahnya tidak besar di APBD Samosir, Efendy Naibaho mengusulkan agar Hari Jadi-nya dilaksanakan pada 2026 tahun depan dan dilaksanakan tetap pada 7 Januari 2026 sekaligus dengan Bona Taon, Open House Bupati dan Wakil Bupati Samosir dengan berbagai kegiatan atraksi rakyat.
Sejarah Kabupaten Samosir diawali dari sejarah terbentuknya Kabupaten Tapanuli Utara selaku induk dari beberapa kabupaten pemekaran di Wilayah Tapanuli Utara yakni sebagai berikut Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dibentuk dengan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara yang pada awal terbentuknya terdiri dari 5 (lima) distrik atau kewedanaan yaitu Kewedanaan Silindung, Toba Holbung, Humbang, Samosir, dan Kewedanaan Dairi. Mengingat demikian luasnya Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, maka pada Tahun 1964 dilakukan pemekaran dengan Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi yang ibukotanya berkedudukan di Sidikalang.
Selanjutnya pada Tahun 1968, Pemerintah Daerah Tingkat II Tapanuli Utara bersama masyarakat dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara mengusulkan pemekaran dengan Pembentukan Daerah Tingkat II Samosir. Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir disambut baik dan penuh suka cita oleh masyarakat sebagai sebuah harapan akan peningkatan kesejahteraan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat seiring bergulirnya reformasi di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di bidang pemerintahan dan politik, lahirlah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi peluang keleluasaan pada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri rumah tangga daerahnya dalam bentuk pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru.
Di tengah perjalanan 4 (empat) tahun usia Kabupaten Toba Samosir, masyarakat Samosir yang bermukim di Bona Pasogit bersama putera-puteri Samosir yang tinggal di perantauan kembali melakukan upaya pemekaran untuk membentuk Samosir menjadi kabupaten baru. Perjuangan pembentukannya diawali pada tanggal 27 Mei 2002 dengan penyampaian aspirasi masyarakat Samosir kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir. Aspirasi masyarakat tersebut disambut baik oleh kalangan DPRD Kabupaten Toba Samosir dengan menugaskan Komisi A DPRD Kabupaten Toba Samosir mengadakan jajak pendapat pada 9 (sembilan) kecamatan yang berada di Wilayah Samosir maka pada 20 Juni 2002, DPRD Kabupaten Toba Samosir menggelar Rapat Paripurna Khusus dalam rangka pembahasan dan menyikapi usul Pembentukan Kabupaten Samosir.
Dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Toba Samosir, pada tanggal 26 Juni 2002 beberapa utusan atau delegasi masyarakat Samosir didampingi Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir menemui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Komisi II DPR RI di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi masyarakat akan Pemekaran Kabupaten Toba Samosir dengan Pembentukan Kabupaten Samosir.@
Bs/timEGINDO.com