Sejarah KPK Menangkap Para Koruptor

Sejarah KPK Menangkap Para Koruptor

Sejak KPK berdiri  (sejak 2002) sudah  100 Kepala Daerah yang ditangkap, baik melalui operasi OTT (Operasi tangkap Tangan), ataupun pengembangan kasus, yaitu: Dalam periode tahun 2004-2006 ada sekitar enam kepala daerah yang terciduk melakukan praktik korupsi. Mereka adalah:

Tahun 2004:

Abdulah Puteh, Gubernur Nangroe Aceh Darusallam.

Kasus : pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia saat menjadi Gubernur NAD.
Kerugian Negara : Rp.4.000.000.000
Hukuman : Penjara 4 tahun 11 bulan dari vonis 10 tahun penjara

 

Tahun 2005:

Suwarna Abdul Fatah, Gubernur Kalimantan Timur

Kasus : pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia saat menjadi Gubernur NAD.
Kerugian Negara : Rp.346,823 miliar
Hukuman : Penjara 4 tahun

 

Tahun 2006:

  1. Sjahriel Darham, Gubernur Kalimantan Selatan
Kasus : Menyalahgunakan kekuasaannya yang berakibat menguntungkan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain dan partai politik
Kerugian Negara : Rp 8.381 miliar
Hukuman : Penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta serta dikenai subsider 6 (enam) bulan penjara

 

  1. Abubakar Ahmad, Bupati Dompu
Kasus : Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu TA 2003
Kerugian Negara : Rp 3.5 miliar
Hukuman : Penjara 2 tahun, denda Rp.300.000 subsider 3 (tiga) bulan penjara

 

  1. Hendy Boedoro, Bupati Kendal
Kasus : Kasus pembobolan kas daerah Kendal yang dilakukan pada masa jabatannya yang pertama (2001 – 2005)
Kerugian Negara : Rp 16.6 Miliar
Hukuman : Penjara 5 tahun, denda Rp.200.000 subsider 3 (tiga) bulan penjara

 

  1. Syaukani Hr, Bupati Kutai Kartanegara
Kasus : Kasus pembobolan kas daerah Kendal yang dilakukan pada masa jabatannya yang pertama (2001 – 2005)
Kerugian Negara : Rp93.204 miliar
Hukuman : Penjara 6 tahun, denda Rp250.000.000, subsider 6 (enam) bulan kurungan.

 

 

TUGAS DAN FUNGSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;

Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan

Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;

Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;

 

Dalam periode ini, jumlah kepada daerah yang melakukan korupsi semakin bertambah menjadi 3 kali lipat jumlahnya.

 

Tahun 2007:

  1. Baso Amiruddin Maula, Wali Kota Makassar
Kasus : Kasus korupsi pengadaan 10 unit mobil pemadam kebakaran di Makassar pada tahun 2003-2004
Kerugian Negara : Rp 4.310.797.065,
Hukuman : Penjara 5 tahun, denda Rp.200.000 subsider 3 (tiga) bulan penjara

 

  1. Abdillah, Wali Kota Medan
Kasus : Terbukti menganggap uang APBD sebesar Rp26,9 miliar selama 2002-2006 sebagai milik pribadi dan digunakan untuk kepentingan istri, anak-anak, orang tua, dan orang lain.
Kerugian Negara : Rp26.9 miliar
Hukuman : Penjara 5  tahun, denda Rp250.000.000, subsider 6 (enam) bulan kurungan.

 

  1. Ramli, Wakil Wali Kota Medan
Kasus : Penyelewengan dana pengadaan pemadam kebakaran merek Moritga Rp 1 miliar, dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Medan periode 2002-2006 senilai Rp 5,9 miliar.
Kerugian Negara : Rp. 6.9 miliar
Hukuman : Penjara 4  tahun, denda Rp200.000.000, subsider 6 (enam) bulan kurungan.

 

4. Tengku Azmun Jaafar, Bupati Pelalawan

Kasus : Pidana korupsi terkait dengan penerbitan 15 [lima belas] Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman [IUPHHK – HT] di Kabupaten Pelalawan, dalam kurun waktu 2001-2006.
Kerugian Negara : Rp 1,208 triliun, dan pada sisi yang lain diduga menerima uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 9,56 milyar atas hasil kerja sama operasional atau pengambilalihan ijin IUPHHK-HT.
Hukuman : vonis penjara selama 11 (sebelas) tahun ditambah denda Rp 500juta subsider 6 (enam) bulan kurungan

 

5. Agus Supriadi, Bupati Garut

Kasus : Penggunaan dana APBD Kabupaten Garut untuk kepentingan pribadi pada tahun 2004, 2005, 2006 dan 2007
Kerugian Negara : Rp10.9 milar
Hukuman : Penjara 10 (sepuluh) tahun, denda Rp.300.000 subsider 6 (enam) bulan kurungan

 

6. Vonnie A Panambunan, Bupati Minahasa Utara

Kasus : Kasus dugaan korupsi studi kelayakan pembangunan Bandara Samarinda, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kaltim
Kerugian Negara : Rp. 4.047.172.647
Hukuman : Penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp 100.000.000, subsider6 (enam) bulan kurungan

 

7. Saleh Djasit, Gubernur Riau

Kasus : Telah salah dalam melakukan penunjukan langsung proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran, bukan menggunakan aturan dalam Keppres
Kerugian Negara : Rp.4.7 miliar
Hukuman : Penjara 6 (enam) tahun, denda Rp 200.000.000, subsider 6 (enam) bulan kurungan

 

Tahun 2008:

 

  1. Iskandar, Bupati Lombok Barat
Kasus : Telah salah dalam melakukan penunjukan langsung proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran, bukan menggunakan aturan dalam Keppres
Kerugian Negara : Rp.4.7 miliar
Hukuman : Penjara 6 (enam) tahun, denda Rp 200.000.000, subsider 6 (enam) bulan kurungan

 

  1. Daud Solleman Betawi, Bupati Yapen Waropen
Kasus : Penyalahgunaan APBD Kabupaten Yapen Waropen tahun 2005/2006
Kerugian Negara : Rp.8.803 miliar
 Hukuman : Penjara 5 (lima) tahun, denda Rp 200.000.000, subsider 2 (dua) bulan kurungan

 

  1. Armen Desky, Bupati Aceh Tenggara
Kasus : Penyalahgunaan APBD Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2002-2004
Kerugian Negara : Rp 2,195 miliar
Hukuman : Penjara 4 (empat) tahun, denda Rp 200.000.000, subsider 4 (empat) bulan kurungan

 

  1. Jimmy Rimba Rogi, Wali Kota Manado
Kasus : Penyalahgunaan APBD Kota Menado untuk kepentingan pribadi pada tahun 20026-2007
Kerugian Negara : Rp 70.33 Miliar
Hukuman : Penjara 7 (tujuh ) tahun, denda Rp 200.000.000, subsider 3 (tiga) bulan kurungan

 

  1. Samsuri Aspar, Wakil Bupati Kutai Kartanegara
Kasus : Penyelewengan anggaran belanja daerah pada pos bantuan sosial APBD Tahun 2005 senilai Rp19,7 miliar dan Penggunaan anggaran belanja daerah pada pos bantuan sosial APBD Perubahan Tahun 2005 sebesar Rp5 miliar
Kerugian Negara : Rp24.7 miliar
Hukuman : Penjara 4 (empat) tahun, denda Rp 200.000.000, subsider 4 (empat) bulan kurungan

 

  1. Ismunarso, Bupati Situbondo
Kasus : Penyalahgunaan APBD Kabupaten Situbondo tahun 2005-2007
Kerugian Negara : Rp50.1 miliar
Hukuman : Penjara 9 (sembilan) tahun, denda Rp 300.000.000, subsider 8 (delapan) bulan kurungan

 

Tahun 2009:

 

  1. Jules F Warikar, Bupati Supiori
Kasus : Penyalahgunaan APBD Kabupaten Supiori  tahun 2006-2008
Kerugian Negara : Rp36.6 miliar
Hukuman : Penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp 250.000.000, subsider 5 (lima) bulan kurungan

 

  1. H Hamid Rizal, Mantan Bupati Natuna
Kasus : Menyalahgunakan uang bagi hasil minyak dan gas yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003-2004
Kerugian Negara : Rp 72,25 miliar
Hukuman : Penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp 250.000.000, subsider 5 (lima) bulan kurungan

 

  1. H Daeng Rusnadi, Bupati Natuna
Kasus : Menyalahgunakan uang bagi hasil minyak dan gas yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003-2004
Kerugian Negara : Rp 72,25 miliar
Hukuman : Penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp 250.000.000, subsider 5 (lima) bulan kurungan

 

  1. Arwin As, Bupati Siak
Kasus : Kasus dugaan suap pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan
Kerugian Negara : Rp519 miliar
Hukuman : Penjara 5 (lima) tahun, denda Rp 200.000.000, subsider 3 (tiga) bulan kurungan
Baca Juga :  Kominfo Minta Situs Yang Diblokir Segera Daftar PSE

 

  1. Indra Kusuma, Bupati Brebes
Kasus : Melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan pasar di daerahnya.
Kerugian Negara : Rp7.8 miliar
Hukuman : Penjara 2 (dua) tahun, denda Rp 250.000.000, subsider 6 (enam) bulan kurungan

 

  1. Syahrial Oesman, Gubernur Sumatera Selatan
Kasus : Kasus korupsi proyek pelabuhan Tanjung Api-api, Sumsel
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp 100.000.000, subsider 4 (empat) bulan kurungan

 

Sempat terjadi penurunan yang baik di tahun 2010-2012. Hanya ada sepuluh Kepala Daerah yang tertangkap karena kasus korupsi.

 

Tahun 2010:

 

  1. Yusak Yaluwo, Bupati Boven Digoel
Kasus : Perbuatan terdakwa dalam pengadaan kapal tanker LCT 180 (Kapal Wambon) dan penggunaan APBD Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2006-2007
Kerugian Negara : Rp 66,7 miliar
Hukuman : Penjara 5 (lima) tahun, denda Rp 250.000.000, subsider 5 (lima) bulan kurungan

 

  1. Mochtar Mohamad, Wali Kota Bekasi
Kasus : Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum dan suap piala Adipura 2010
Kerugian Negara : Rp4 miliar
Hukuman : Penjara 6 (enam) tahun, denda Rp 300.000.000, subsider 6 (enam) bulan kurungan

 

  1. Binahati B Baeha, Bupati Nias
Kasus : Penyelewengan dana penanggulangan bencana Nias tahun 2006-2008
Kerugian Negara : Rp3,765 miliar
Hukuman : Penjara 5 (lima) tahun, denda Rp 200.000.000, subsider 4 (empat) bulan kurungan

 

Tahun 2011:

 

  1. Fahuwusa Laila, Bupati Nias Selatan
Kasus : Diduga memberikan uang suap Rp 100 juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saut Hamonangan Sirait. Pemberian uang tersebut agar Hamonangan selaku Koordinator Pemilukada wilayah Sumatera Utara mengikutsertakan Fahuwusa sebagai calon Bupati Nias 2011-2016.
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp 50.000.000, subsider 2 (dua) bulan kurungan

 

  1. Murman Effendi, Bupati Seluma
Kasus : Pembangunan jalan hotmiks dalam proyek tahun jamak di Kabupaten Seluma tahun 2011.
Kerugian Negara : Rp3,6 miliar
Hukuman : Penjara 2 (dua) tahun, denda Rp 100.000.000, subsider 3 (tiga) bulan kurungan

 

  1. Robert Edison Siahaan, Mantan Wali Kota Pematang Siantar
Kasus : Korupsi pengelolaan bantuan sosial APBD Siantar periode 2007
Kerugian Negara : Rp10,5 miliar
Hukuman : Penjara 8 (delapan) tahun, denda Rp 100.000.000, subsider 4 (empat) bulan kurungan

 

Tahun 2012:

 

  1. Soemarmo Hadi Saputro, Wali Kota Semarang
Kasus : Kasus dugaan suap ke anggota DPRD Kota Semarang dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang 2011-2012
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp 50.000.000, subsider 2 (dua) bulan kurungan

 

  1. Aat Syafaat, Mantan Wali Kota Cilegon
Kasus : Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari, Kota Cilegon pada April 2012 dan melakukan rekayasa pemenang lelang, dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga
Kerugian Negara : Rp11,5 miliar
Hukuman : Penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp 50.000.000, subsider 2 (dua) bulan kurungan

 

  1. Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar, Wali Kota Tomohon
Kasus : Memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus korupsi APBD Kota Tomohon 2006-2008, dan terbukti menggunakan dana bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan lain, yakni membayar tagihan tiket yang dipakai pribadi dan keluarganya total senilai Rp 1,8 miliar kepada PT Maesa Matuari. Dana bansos senilai Rp 702,2 juta juga digunakannya untuk membayar pembelian karangan bunga untuk keperluan Jefferson dan keluarganya selama 2006-2008. Tahun 2010-2015 itu juga mengalirkan kas Kota Tomohon 2006-2008 untuk keluarganya senilai Rp 353 juta.
Kerugian Negara : Rp 33,7 miliar
Hukuman : Penjara 9(sembilan), denda Rp 200.000.000, subsider 2 (dua) bulan kurungan

 

  1. Arman Batalipu, Bupati Buol
Kasus : Menerima hadiah Rp 3 miliar terkait kepengurusan izin usaha dan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp 300.000.000, subsider 6 (enam) bulan kurungan

 

Catatan:  Arman Batalipu menjadi kepala daerah pertama yang ditangkap dalam OTT KPK. 

Tahun 2013-2015 kembali meningkat sebanyak 22 orang kepala daerah juga harus mempertanggung jawabkan kasus korupsinya.

 

Tahun 2013:

 

  1. Muhammad Hidayat Batubara, Bupati Mandailing Natal
Kasus : Menerima hadiah Rp 1 miliar terkait pengerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan, Madina
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp 300.000.000, subsider 5 (lima) bulan kurungan

 

  1. Dada Rosada, Wali Kota Bandung
Kasus : Melakukan tindakan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) selama masa pemerintahannya sebesar Rp 6 miliar dan melakukan suap terhadap hakim yang menangani perkara korupsi dana Bansos tersebut tahun 2009-2010
 Kasus : Memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus korupsi APBD Kota Tomohon 2006-2008, dan terbukti menggunakan dana bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan lain, yakni membayar tagihan tiket yang dipakai pribadi dan keluarganya total senilai Rp 1,8 miliar kepada PT Maesa Matuari. Dana bansos senilai Rp 702,2 juta juga digunakannya untuk membayar pembelian karangan bunga untuk keperluan Jefferson dan keluarganya selama 2006-2008. Tahun 2010-2015 itu juga mengalirkan kas Kota Tomohon 2006-2008 untuk keluarganya senilai Rp 353 juta.
Kerugian Negara : Rp 33,7 miliar
Hukuman : Penjara 9(sembilan), denda Rp 200.000.000, subsider 2 (dua) bulan kurungan

 

  1. Arman Batalipu, Bupati Buol
Kasus : Menerima hadiah Rp 3 miliar terkait kepengurusan izin usaha dan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp 300.000.000, subsider 6 (enam) bulan kurungan

 

Catatan:  Arman Batalipu menjadi kepala daerah pertama yang ditangkap dalam OTT KPK. 

 

Tahun 2013-2015 kembali meningkat

Sebanyak 22 orang kepala daerah juga harus mempertanggung jawabkan kasus korupsinya.

 

Tahun 2013:

 

  1. Muhammad Hidayat Batubara, Bupati Mandailing Natal
Kasus : Menerima hadiah Rp 1 miliar terkait pengerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan, Madina
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp 300.000.000, subsider 5 (lima) bulan kurungan

 

  1. Dada Rosada, Wali Kota Bandung
Kasus : Melakukan tindakan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) selama masa pemerintahannya sebesar Rp 6 miliar dan melakukan suap terhadap hakim yang menangani perkara korupsi dana Bansos tersebut tahun 2009-2010
Kerugian Negara : 6 miliar
Hukuman : Penjara 10 (sepuluh) tahun denda Rp 600.000.000, subsider 3 (tiga) bulan kurungan

 

  1. Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas
Kasus : Pemberian gratifikasi kepada Ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp3 miliar, perkara perselisihan hasil pemilukada
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 4 (empat) tahun denda Rp 150.000.000, subsider 3 (tiga) bulan kurungan

 

  1. Rusli Zainal, Gubernur Riau
Kasus : Menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan izin kehutanan terhadap sembilan perusahaan yang merugikan negara Rp265 miliar. Dia juga terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus Pekan Olahraga Nasional dengan memberi uang kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp900 juta. Rusli juga menerima uang Rp500 juta dari kontraktor pembangunan venue PON.
Kerugian Negara : Rp265 miliar
Hukuman : Penjara 14 (empat belas) tahun denda Rp1 miliar, subsider 6 (enam) bulan kurungan
Baca Juga :  Massa Dari Samosir Unjukrasa Soal Penggelapan Tanah Negara

 

Tahun 2014:

 

  1. Ikmal Jaya, Wali Kota Tegal
Kasus : Terlibat korupsi tukar guling lahan aset daerah, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar, senilai Rp 35,1 miliar
Kerugian Negara : Rp23 milyar
Hukuman : Penjara 8 (delapan) tahun, denda Rp300.000.000, subsider 3 (tiga) bulan kurungan

 

  1. Ilham Arief Siradjudin, Wali Kota Makassar
Kasus : Menyalahgunakan wewenangnya dalam proses kerja sama rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air II Panaikang tahun 2007-2013
Kerugian Negara : Rp 45.844.159.843
 Hukuman : Penjara 4 (empat) tahun, denda Rp100.000.000, subsider 1 (satu) bulan kurungan

 

  1. Rachmat Yasin, Bupati Bogor
Kasus : Menerima suap Rp 4,5 miliar dari bos PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Cahyadi Kumala, terkait dengan penerbitan Rekomendasi Bupati Bogor untuk tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare untuk perusahaan properti itu
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 5 (lima) tahun, denda Rp300.000.000, subsider 3 (tiga) bulan kurungan

 

  1. Romi Herton, Wali Kota Palembang
Kasus : Menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu perkara perselisihan hasil pemilukada
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 7 (tujuh) tahun, denda Rp200.000.000, subsider 2 (dua) bulan kurungan

 

Yesaya Sombuk, Bupati Biak Numfor

Kasus : Menerima suap dari pihak swasta sebesar 100 ribu dollar Singapura untuk memuluskan penegerjaan proyek tanggul laut di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp200.000.000, subsider 4 (empat) bulan kurungan

 

  1. Ade Swara, Bupati Karawang
Kasus : Menerima suap Rp 5 miliar dari PT Tatar Kertabumi , terkait penerbitan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lahan (SPPL) dan ijin pemanfaatan ruang dari Pemerintah Kabupaten Karawang
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 7 (tujuh) tahun, denda Rp400.000.000, subsider 4 (empat) bulan kurungan

 

  1. Raja Bonaran Situmeang, Bupati Tapanuli Tengah
Kasus : Pemberian gratifikasi kepada Ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp1,6 miliar, perkara perselisihan hasil pemilukada
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 4 (empat) tahun, denda Rp.200.000.000, subsider 2 (dua) bulan kurungan

 

  1. Amir Hamzah, Wakil Bupati Lebak
Kasus : Pemberian gratifikasi kepada Ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar, perkara perselisihan hasil pemilukada
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 3 (tiga) tahun 5 (lima) bulan, denda Rp150.000.000, subsider 2 (dua) bulan kurungan

 

  1. Zaini Arony, Bupati Lombok Barat
Kasus : Melakukan pemerasan kepada investor  yang akan membangun lokasi kawasan wisata Desa Buwun Mas, Lombok Barat., sang investor harus mengurus izin pemanfaatan ruang seperti izin prinsip, izin lokasi, dan izin pengunaan pemanfaatan tanah (IPPT) ke Bupati. Namun dalam mengeluarkan izin ini, Zaini memeras si investor selama 2011-2013. Sang bupati meminta dibelikan sebuah mobil Innova, jam tangan Rolex, perhiasan, uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar dan sebidang tanah.
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 7 (tujuh) tahun, denda Rp500.000.000, subsider 2 (dua) bulan kurungan

 

  1. H Fuad Amin, Bupati Bangkalan
Kasus : Penerimaan gratifikasi/penyuapan selama menjabat Bupati Bangkalan 2006-2013 dan sebagai Ketua DPRD Bangkalan 2014
 Kerugian Negara : Rp414,2 miliar
Hukuman : Penjara 13 (tigabelas) tahun, denda Rp3.000.000.000, subsider 11 (sebelas) bulan kurungan

 

  1. Marthen Dira Tome, Bupati Sabu Raijua
Kasus : Menyalahgunakan wewenangnya selaku pejabat pembuatan komitmen (PPK) dalam penggelapan dana proyek PLTS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007
Kerugian Negara : Rp 4.292.378.200
Hukuman : Penjara 7 (tujuh) tahun, denda Rp200.000.000, subsider 6 (enam) bulan kurungan

 

  1. Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten
Kasus : Pemberian gratifikasi kepada Ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar, perkara perselisihan hasil pemilukada
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 7 (tujuh) tahun, denda Rp200.000.000, subsider 6 (enam) bulan kurungan

 

  1. Barnabas Suebu, Gubernur Papua
Kasus : Melakukan tindak pidana korupsi dalam perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
Kerugian Negara : Rp43,3 miliar
Hukuman : Penjara 8 (delapan) tahun, denda Rp1.000.000.000, subsider 6 (enam) bulan kurungan

 

  1. Annas Maamun, Gubernur Riau
Kasus : Penyuapan (menerima gratifikasi) dari pihak swasta untuk mengajukan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan.
Kerugian Negara : SGD156,000 dan Rp500 juta
Hukuman : Penjara 7(tujuh) tahun, denda Rp200.000.000, subsider 6 (enam) bulan kurungan

 

Tahun 2015:

 

  1. Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara
Kasus : Penyuapan (menerima gratifikasi) dari pihak swasta untuk mengajukan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan.
Kerugian Negara : Rp7 miliar
Hukuman : Penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp150.000.000, subsider 3 (tiga) bulan kurungan

 

  1. Budi Antoni Aljufri, Bupati Empat Lawang
Kasus : Pemberian gratifikasi kepada Ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp10 miliar, perkara perselisihan hasil pemilukada
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 4 (empat) tahun, denda Rp150.000.000, subsider 2 (dua) bulan kurungan

 

  1. Rusli Sibua, Bupati Pulau Morotai
Kasus : Pemberian gratifikasi kepada Ketua MK, Akil Mochtar sebesar  Rp 2,989 miliar, perkara perselisihan hasil pemilukada
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 4 (empat) tahun, denda Rp150.000.000, subsider 2 (dua) bulan kurungan

 

  1. Pahri Azhari, Bupati Musi Banyuasin
Kasus : Menyuap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Rp2,85 miliar terkait pengesahan RAPBD Muba tahun 2015 dan LKPJ 2014.
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 3 (empat) tahun, denda Rp100.000.000, subsider 3 (tiga) bulan kurungan

 

Tahun 2016-2018 terbanyak dalam sejarah OTT KPK

Pada periode ini jumlah kepala daerah yang tertangkap melakukan korupsi meningkat pesat. Dari periode 2016-2018, jumlahnya mencapai 43 orang. Angka itu terdiri dari 9 orang di tahun 2016, 8 orang di tahun 2017, dan yang paling banyak adalah di tahun 2018 yakni sejumlah 26 orang.

Berikut daftarnya:

 

Tahun 2016:

 

  1. Ojang Sohandi, Bupati Subang
Kasus : Pemberian suap kepada jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berkaitan dengan pengamanan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang pada 2014
Kerugian Negara : Rp4,7 miliar
Hukuman : Penjara 8 (delapan) tahun, denda Rp300.000.000, subsider 6 (enam) bulan kurungan

 

  1. Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara
Kasus : Kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014 sebesar 2,7 miliar. Nur Alam juga memperkaya korporasi PT Billy Indonesia senilai Rp1,5 miliar. Jaksa juga menyatakan Nur Alam terbukti menerima gratifikasi senilai Rp40,2 miliar
Kerugian Negara : Rp 4,3 triliun
Hukuman : Penjara 12 (duabelas) tahun, denda Rp750.000.000, subsider 8 (delapan) bulan kurungan

 

Pada periode ini jumlah kepala daerah yang tertangkap melakukan korupsi meningkat pesat. Dari periode 2016-2018, jumlahnya mencapai 43 orang. Angka itu terdiri dari 9 orang di tahun 2016, 8 orang di tahun 2017, dan yang paling banyak adalah di tahun 2018 yakni sejumlah 26 orang.

Baca Juga :  Jalan Negara, Sidikalang - Dolok Sanggul Sumatera Utara, Putus Total

Berikut daftarnya:

 

Tahun 2016:

 

  1. Ojang Sohandi, Bupati Subang
Kasus : Pemberian suap kepada jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berkaitan dengan pengamanan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang pada 2014
Kerugian Negara : Rp4,7 miliar
Hukuman : Penjara 8 (delapan) tahun, denda Rp300.000.000, subsider 6 (enam) bulan kurungan

 

  1. Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara
Kasus : Kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014 sebesar 2,7 miliar. Nur Alam juga memperkaya korporasi PT Billy Indonesia senilai Rp1,5 miliar. Jaksa juga menyatakan Nur Alam terbukti menerima gratifikasi senilai Rp40,2 miliar
Kerugian Negara : Rp 4,3 triliun
Hukuman : Penjara 12 (duabelas) tahun, denda Rp750.000.000, subsider 8 (delapan) bulan kurungan

 

  1. Yan Anton Ferdian, Bupati Banyuasin
Kasus : Menerimah gratifikasi Rp 1 miliar dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 12 (duabelas) tahun, denda Rp300.000.000, subsider 1 (satu) bulan kurungan

 

  1. Bambang Irianto, Wali Kota Madiun
Kasus : Menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai wali kota Madiun. Selama menjabat, terdakwa beberapa kali menerima uang dari pihak lain yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi terkait jabatan, terdakwa dengan nilai total Rp 59,7 miliar
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 6  (enam) tahun, denda Rp1.000.000.000, subsider 4 (empat) bulan kurungan

 

  1. Bambang Kurniawan, Bupati Tanggamus
Kasus : Kasus dugaan suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus, Lampung, tahun anggaran 2016. Bambang diduga menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus agar dapat melakukan penyimpangan dalam APBD tahun 2016
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 2  (dua) tahun, denda Rp250.000.000, subsider 2 (dua) bulan kurungan

 

  1. Samsu Umar Abdul Samiun, Bupati Buton
Kasus : Pemberian gratifikasi kepada Ketua MK, Akil Mochtar sebesar  Rp 2,989 miliar, perkara perselisihan hasil pemilukada
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 3 (empat) tahun 9 (sembilan)bulan, denda Rp150.000.000, subsider 2 (dua) bulan kurungan

 

  1. Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk
Kasus : Kasus dugaan suap sebesar Rp 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di lingkungan Kabupaten Nganjuk. Dari jumlah itu, sebesar Rp1 miliar diduga terkait proyek infrastruktur tahun 2015
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 7 (tujuh) tahun, denda Rp350.000.000, subsider 4 (empat) bulan kurungan

 

  1. Atty Suharti Tohija, Wali Kota Cimahi
Kasus : Menerima suap Rp 500 juta berkaitan proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 4 (empat) tahun

 

Sri Hartini, Bupati Klaten

Kasus : Kasus suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan dalam kaitan pengisian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Klaten. (pemotongan bantuan dana desa, mutasi dan promosi kepala sekolah SMP dan SMA, mutasi PNS di Setda Pemkab Klaten hingga pengisian jabatan di PDAM, rumah sakit, dan intansi terkait).
Menerima uang tunai Rp 2,08 milyar, dan US $7.500 dolar serta Sin$ 2.035 yang dibungkus dalam kardus.
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 11 (sebelas) tahun, denda Rp900.000.000, subsider 10 (sepuluh) bulan kurungan

Tahun 2017:

  1. Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu
Kasus : Menerima gratifikasi (fee proyek)  Rp 1 miliar (Uang itu merupakan bagian dari janji sebesar Rp 4,7 miliar). Untuk pengerjaan dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu (pelaksanaan kegiatan pembangunan atau peningkatan jalan Tes-Muara Aman (Air Dingin-Tes) dan pelaksanaan kegiatan pembangunan atau peningkatan jalan Curup-Air Dingin).
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 9 (sembilan) tahun, denda Rp400.000.000, subsider 2 (dua) bulan kurungan

 

  1. Siti Masitha, Wali Kota Tegal
Kasus : Menerima suap Rp 500 juta melalui rekan dekatnya, Amir Mirza, dari total Rp 7,1 miliar lebih. Suap tersebut bersumber dari berbagai hal, seperti uang hasil operasional RSUD Kardinah hingga pengadaan alat kesehatan, uang proyek strategis, serta uang suap jabatan.
Kerugian Negara : –
Hukuman : Penjara 5 (lima) tahun, denda Rp200.000.000, subsider 4 (empat) bulan kurungan

 

  1. Ok Arya Zulkarnaen, Bupati Batubara
Kasus : Menerima suap atau gratifikasi dari rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sebesar Rp 8 miliar.
Kerugian Negara : Rp 5,906 miliar
Hukuman : Penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp200.000.000, subsider 3 (tiga) bulan kurungan

 

  1. Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu
Kasus : Menerima suap atau gratifikasi dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.
Kerugian Negara :  
Hukuman : Penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp300.000.000, subsider 3 (tiga) bulan kurungan

 

  1. Iman Ariyadi, Wali Kota Cilegon
Kasus : Menerima suap atau gratifikasi Rp 1,5 miliar terkait izin Amdal di kawasan industri Cilegon dari pihak swasta untuk pembangunan Mal Transmart Kota Cilegon
Kerugian Negara :  
Hukuman : Penjara 6 (enam) tahun, denda Rp250.000.000, subsider 3 (tiga) bulan kurungan

 

  1. Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara
Kasus : Menerima suap atau gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. (Penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah, penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah, menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare)
Kerugian Negara :  
Hukuman : Penjara 10 (sepuluh) tahun, denda Rp600.000.000, subsider 6 (enam) bulan kurungan

 

  1. Aswad Sulaiman, Bupati Konawe
Kasus : Menerima suap atau gratifikasi Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara
Kerugian Negara : Rp2,7 triliun
Hukuman : Penjara 6 (enam) tahun, denda Rp200.000.000, subsider 6 (enam) bulan kurungan

 

  1. Mas’ud Yunus, Wali Kota Mojokerto
Kasus : Memberi janji atau hadiah pada 3 pimpinan DPRD Mojokerto terkait pembahasan perubahan RAPBD tahun anggaran 2016. Hadiah itu berupa uang Rp1,4 miliar. Suap itu diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp13 miliar
Kerugian Negara :  
Hukuman : Penjara 3 (tiga) tahun 5 (lima) bulan, denda Rp250.000.000, subsider 2 (dua) bulan kurungan

 

Penulis:

Dody Kesumah

 

Editor:

Fadmin Malau

Bagikan :
Scroll to Top