Sebuah Rumah di Medan Diduga Tempat Peredaran Narkoba dan Gudang Sabu-sabu Jaringan Internasional

Penggerebekan di Medan ungkap jaringan Narkoba internasional
Penggerebekan di Medan ungkap jaringan Narkoba internasional

Medan | EGINDO.com – Sebuah rumah di kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga sebagai tempat peredaran narkoba dan gudang sabu-sabu untuk jaringan Narkoba Internasional.  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat peredaran narkoba dan gudang sabu-sabu di Gang Padang, Lingkungan IV, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Penggerebekan dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 17:00 WIB berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba antarnegara, Indonesia-Thailand. Tiga tersangka yang ditangkap adalah RR (32), IS (45), dan FM (42).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan RR berperan sebagai pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti narkoba, IS sebagai penjual serta pengedar, dan FM berperan sebagai kurir dan penjaga rumah. RR adalah tersangka pertama yang berhasil diamankan saat berada di depan rumah. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi dengan logo Transformer dan dua cartridge vape.

Setelah penangkapan RR, polisi kemudian mengamankan IS dan FM di lokasi yang sama. Dalam proses penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengejutkan, termasuk 24 bungkus sabu seberat total 24 kilogram dalam kemasan teh Tiongkok, 20 bungkus sabu seberat 2 kilogram, serta sekitar 39.650 butir ekstasi dengan berbagai logo seperti Tesla dan Mahkota. Selain itu, ditemukan 34 sachet ‘happy water’ merek Nescafe yang mengandung Dipentilon dan Heroin, 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan, serta 150 cartridge vape liquid yang mengandung Etomidate. Beberapa handphone dan alat komunikasi juga disita sebagai barang bukti.

Menurut polisi RR mengaku bahwa semua narkoba tersebut diterima dari seorang pria berinisial X, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan katanya bahwa X dikendalikan oleh HS, seorang warga Aceh yang kini berdomisili di Thailand. RR menerima upah sekitar Rp 450 juta untuk menyimpan dan mengedarkan barang tersebut.@

Bs/timEGINDO.com

 

Scroll to Top